Berita

yusril ihza/net

Yusril Ihza: Perppu MK Terlambat dan Kehilangan Makna

JUMAT, 18 OKTOBER 2013 | 07:02 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, termasuk salah seorang yang setuju bila SBY menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Akil Mochtar.

Padat saat itu, sehari atau dua hari setelah Akil ditangkap, kata Yusril, terjadi krisis kepercayaan dan keraguan yang luar biasa terhadap MK. Maka dalam situasi seperti itu ada unsur kegentingan yang memaksa, yang menjadi dasar bagi Presiden untuk menerbitkan Perppu. Saat itu, krisis kepercayaan terhadap MK pasca tertangkapnya Akil karena tidak ada pengawasan terhadap hakim-hakimnya.

"Karena itu, jika saat itu Presiden menerbitkan Perppu untuk mengawasi hakim MK, kepercayaan akan segera pulih. Pencari keadilan tidak ragu-ragu lagi. Dan karena hal yang mendesak hanya mengenai pengawasan, maka saran saya agar Perppu itu isinya hanya itu saja, tidak mencakup yang lain," kata Yusril, dalam keterangan, Kamis malam (18/10).


Namun sayangnya, SBY baru menandatangani Perppu No.1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No.24/2003 tentang MK pada Kamis malam tadi, setelah lebih dari dua minggu kasus Akil mecuat, tepatnya pada 2 Oktober lalu.

Menurut Yusril, Perpu tentang MK ini terlalu lama. Tenggang waktu lebih dua minggu itu menyebabkan unsur kegentingan yang memaksa yang menjadi dasar diterbitkannya Perpu menjadi hilang. Sebab dalam waktu lebih dua minggu itu telah terjadi self recovery di tubuh MK sendiri.

Self recovery
itu terjadi karena intensifnya KPK, BNN, PPATK dan Majelis Kehormatan menangani kasus Akil. Sementara 8 hakim MK, dipimpin wakil ketuanya, juga berupaya sungguh-sungguh memulihkan kepercayaan rakyat melalui kinerja mereka. Dan berbagai putusan MK dalam dua minggu terakhir, tanpa Akil, membuat kepercayaan rakyat berangsur pulih.

"Adanya self recovery MK itu menyebabkan Perpu yang diterbitkan Presiden kehilangan makna dan urgensinya," demikian Yusril. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya