Berita

ilustrasi/net

PSHK: Alasan Diterbitkan Perppu MK Belum Terpenuhi

KAMIS, 17 OKTOBER 2013 | 08:52 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Konteks "ihwal kegentingan memaksa" yang menjadi alasan SBY untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal Mahkamah Konstitusi (MK) perlu diperjelas, apakah memang ada persoalan substansial yang memaksa untuk dikeluarkannya Perppu atau tidak.

Hal ini, kata peneliti Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Susanto Ginting, mengingat dalam keadaan normal sekalipun persyaratan hakim konstitusi, pemilihan hakim konstitusi, dan pengawasan terhadap MK seharusnya diatur secara normatif dalam UU. Karena itu, dalam kapasitas Presiden yang memiliki kewenangan konstitusional untuk membentuk UU bersama dengan DPR, berdasarkan substansi pengaturannya, lebih bila SBY mengajukan RUU inisiatif oleh Presiden, dan dapat melalui perubahan UU MK.

Pun demikian, lanjut Miko, beberapa saat lalu (Kamis, 17/10), perlu diperjelas maksud dari keadaan "genting", yang merujuk kepada hal yang berkaitan dengan waktu atau kondisi pada saat dikeluarkannya Perppu.


Patut diperhatikan, masih kata Miko, apakah ada waktu atau kondisi yang mengharuskan Presiden mengeluarkan Perppu ini atau tidak. Hal ini mengingat, hingga hari ini, persidangan di MK masih berjalan dengan jumlah hakim konstitusi masih mencapai syarat kuorum. Begitu juga belum ada penarikan perkara atas dasar ketidakpercayaan kepada MK.

"Dengan dasar penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa keadaan yang genting dan memaksa belum terpenuhi untuk dikeluarkannya Perppu oleh Presiden," tegas Miko. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya