ilustrasi/net
ilustrasi/net
Hal ini, kata peneliti Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Susanto Ginting, mengingat dalam keadaan normal sekalipun persyaratan hakim konstitusi, pemilihan hakim konstitusi, dan pengawasan terhadap MK seharusnya diatur secara normatif dalam UU. Karena itu, dalam kapasitas Presiden yang memiliki kewenangan konstitusional untuk membentuk UU bersama dengan DPR, berdasarkan substansi pengaturannya, lebih bila SBY mengajukan RUU inisiatif oleh Presiden, dan dapat melalui perubahan UU MK.
Pun demikian, lanjut Miko, beberapa saat lalu (Kamis, 17/10), perlu diperjelas maksud dari keadaan "genting", yang merujuk kepada hal yang berkaitan dengan waktu atau kondisi pada saat dikeluarkannya Perppu.
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
UPDATE
Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22
Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17
Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14
Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05
Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32