Berita

presiden sby/net

Dasar Alasan SBY Terbitkan Perppu MK Harus Dipersoalkan

KAMIS, 17 OKTOBER 2013 | 06:08 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Rencana Presiden SBY untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) akibat dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, perlu mendapatkan perhatian serius.

"Apalagi, Presiden menyatakan akan ada tiga poin utama Perppu tersebut yakni persyaratan hakim konstitusi, penjaringan dan pemilihan hakim konstitusi, dan pengawasan terhadap MK," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Susanto Ginting, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 17/10).

Harus diakui, ungkap Miko, UUD 1945 memang memberikan hak bagi Presiden secara konstitusional untuk menerbitkan Perppu (Pasal 22), yaitu dalam konteks adanya ihwal kegentingan memaksa. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa Perppu adalah sebagai noodverordeningsrecht atau produk hukum yang dikeluarkan berdasarkan hak subjektif Presiden guna melakukan pengaturan ketika ada keadaaan yang genting dan memaksa.


Hak subjektif Presiden yang diberikan oleh konstitusi ini kemudian diatur lebih lanjut dalam UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana termuat du Pasal 1 butir 4, Pasal 7, dan Pasal 11. Sedangkan mekanisme pemberian persetujuan oleh DPR agar Perppu tersebut dapat atau tidak dapat berlaku sebagai undang-undang diatur dalam Pasal 52 UU No. 12/2011.

"Mengenai konteks 'ihwal kegentingan memaksa' perlu untuk dibahas lebih lanjut," demikian Miko. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya