presiden sby/net
presiden sby/net
"Apalagi, Presiden menyatakan akan ada tiga poin utama Perppu tersebut yakni persyaratan hakim konstitusi, penjaringan dan pemilihan hakim konstitusi, dan pengawasan terhadap MK," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Susanto Ginting, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 17/10).
Harus diakui, ungkap Miko, UUD 1945 memang memberikan hak bagi Presiden secara konstitusional untuk menerbitkan Perppu (Pasal 22), yaitu dalam konteks adanya ihwal kegentingan memaksa. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa Perppu adalah sebagai noodverordeningsrecht atau produk hukum yang dikeluarkan berdasarkan hak subjektif Presiden guna melakukan pengaturan ketika ada keadaaan yang genting dan memaksa.
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
UPDATE
Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22
Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17
Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14
Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05
Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32