Berita

benny handoko/net

Jaksa Tepis Nota Keberatan Benny Handoko

RABU, 16 OKTOBER 2013 | 15:42 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Nota keberatan atau eksepsi Benny Handoko ditepis Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. JPU pun meminta majelis hakim yang mengadili perkara itu menolak eksepsi Benny dan menjadikan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan di persidangan.

JPU, dalam persidangan di PN Jaksel, hari ini (Rabu, 16/10), sebagaimana disampaikan Fahmi Iskandar, berpandangan bahwa pendapat penasehat hukum terdakwa hanya mendasarkan kewenangan mengadili pada tempat tinggal terdakwa semata tidaklah tepat. Sebab harus pula dipertimbangkan dimana terdakwa ditemukan melakukan tindak pidannya.

Lebih lanjut Fahmi mengatakan, PN Jaksel telah menerima surat pelimpahan perkara itu dan menunjuk majelis hakim dan agenda persidangan. Karenanya mengacu Pasal 152 ayat (1) KUHAP, maka PN Jaksel memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut.


"Jadi apabila telah ditunjuk hakim yang menyidangkan suatu perkara dan hakim telah menetapkan hari sidang, berarti telah diperoleh kepastian bahwa perkara yang bersangkutan termasuk wewenang pengadilan tersebut," imbuh Fahmi.

Terkait materi surat dakwaan, JPU juga menegaskan, perbuatan pidana yang dilakukan Benny juga sudah diuraikan secara rinci dan sistematis. Termasuk unsur tindak pidana yang didakwakan ke Benhan, sesuai Pasal 27 (3) UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memuat ancaman maksimal enam tahun penjara.

Karenanya Fahmi meminta majelis hakim yang diketuai Suprapto menolak eksepsi Benny.  Fahmi menjelaskan untuk membuktikan tindak pidana yang menjerat Benhan seperti dalam dakwaan jaksa, akan dibeberkan di persidangan berikutnya. Pasalnya surat dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan sesuai Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

"Berdasarkan uraian itu, selaku JPU berpendapat kiranya eksepsi/nota keberatan dari Penasehat hukum terdakwa dimaksud sudah sepatutnya ditolak dan meminta majelis hakim yang mengadili memeriksa terdakwa dan berkenan memutuskan dalam putusan sela," ungkap Jaksa.

Sidang lanjutan atas Benny akan dilanjutkan pada Rabu 23 Oktober pekan depan. "Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela (Hakim)pada Rabu pekan depan," kata hakim Suprapto sebelum sidang ditutup.

Benny Handoko, didakwa mengumbar fitnah dan mencemarkan nama baik mantan anggota DPR RI, M Misbakhun melalui akun twitter @benhan. Melalui akun @benhan, Benny menyebut Misbhakun perampok bank Century dan mantan pegawai pajak di era paling korup. Karena ulah Benny itu Misbakhun merasa difitnah dan dipojokkan. Selanjutnya, mantan anggota DPR dari Fraksi PKS itu pada 10 Desember 2012 melaporkan Benny ke Polda Metro Jaya.

Pada persidangan yang dipimpin hakim Suprapto itu, JPU menjerat Benny dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya