Berita

Michael Wattimena/net

Revisi UU Jalan Perlu Pertegas Parameter Kenaikan Tarif Tol!

JUMAT, 11 OKTOBER 2013 | 09:48 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Sebelum berakhir masa bakti 2014, DPR dan pemerintah diharapkan mampu merampungkan pembahasan revisi UU tentang Jalan. Revisi ini perlu serta menjadi terbosan dan solusi atas polmeik yang sering muncul saat tarif tol naik.

Saat ini, regulasi soal jalan diatur dalam UU No. 34/2004. UU ini mengatur tentang seluruh permasalahan jalan di Indonesia temasuk jalan tol. Seiring waktu berjalan, terkait jalan tol, sudah muncul suara pengguna jalan dan sementara lembaga swadaya masyarakat agar memperbaiki peraturan.

"Sesuai UU itu, kewenangan menyesuaikan tarif tol itu di tangan Menteri Pekerjaan Umum setelah mendapat rekomendasi dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Namun, setiap dua tahun sekali, sering muncul keluhan, kritikan bahkan penolakan pengguna dan LSM saat diumumkan kenaikan tarif," ujar Wakil Ketua Komisi V DPR, Michael Wattimena, beberapa saat lalu (Jumat, 11/10).


Pemerintah, melalui Menteri Pekerjaan Umum, menetapkan kenaikan tarif 13 ruas tol di Indonesia yang mulai berlaku Jumat 11 Oktober 2013. Penyesuaian tarif berlaku setelah 13 ruas tol tersebut dinilai telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

"Komisi V DPR tidak tutup mata terkait kritikan publik atas aturan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali oleh Pemerintah. Sementara syarat Standar Pelayanan Minimal jalan tol sama sekali tidak diatur dalam UU itu tapi dalam sebuah Peraturan Menteri PU. Ini yang akan kita soroti secara serius," papar anggota DPR dari daerah pemilihan Papua Barat itu.

Revisi UU ini, ungkap Michael Wattimena, diharapkan mampu menjadi sebuah terobosan dan solusi atas kenaikan tarif tol yang dikehendaki operator dan kenyamanan jalan tol dari sisi pengguna. Jadi, Standar Pelayanan Minimal harus diubah konsepnya menjadi Standar Pelayanan Maksimal.

"Kalau layanan di jalan tol sudah maksimal ditambah tidak ada kemacetan, saya pikir tidak akan muncul lagi resistensi setiap ada kenaikan tarif tol," tambah Michael, sambil mengatakan bahwa perlu ada penjelasan dan pengertian kepada para pengguna jalan bahwa jalan tol juga merupakan sebuah bisnis. Oleh karena itu, pengembalian investasi dan keuntungan yang wajar harus terjamin.

"Menurut saya revisi UU Jalan semakin penting agar bisa menjadi pemicu semakin banyak investor yang berminat masuk di bisnis jalan tol. Apalagi saat ini ada keprihatinan terkait kenapa panjang jalan tol di Indonesia yang tertinggal dibandingkan negara tetangga," jelas Michael.

Sejak tol Jagorawi, jalan tol pertama di Indonesia diresmikan pada 9 Maret 1978, hingga kini Indonesia baru memiliki jalan tol sepanjang 774 km. Hal ini sangat kontras dengan negeri tetangga, Malaysia. Belajar soal pembangunan jalan tol dari Indonesia, kini Malaysia telah memiliki sepanjang 3.000 km jalan tol. Jadi, sangat jelas Indonesia sudah ketinggalan.

"Pembahasan revisi UU Jalan bisa jadi pintu masuk dan dimulainya komunikasi intensif antara berbagai pemangku kepentingan untuk melahirkan produk legislasi yang berjangka panjang dan bisa diimplementasikan," demikian Michael. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya