Berita

Hukum

Luthfi Ngaku Terima Duit Dari Fathanah di SPBU Pancoran

KAMIS, 10 OKTOBER 2013 | 17:24 WIB | LAPORAN:


Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq pernah menerima ratusan juta rupiah dari bekas orang dekatnya, Ahmad Fathanah di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

"Benar saya terima uang dari terdakwa, sekitar 200 juta," ujar Luthfi saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10).

Tapi, Luthfi menegaskan sama sekali tak tahu mengenai asal uang yang diberikan oleh Ahmad Fathanah itu.

Tapi, Luthfi menegaskan sama sekali tak tahu mengenai asal uang yang diberikan oleh Ahmad Fathanah itu.

"Saya tidak tahu," demikian bekas Presiden PKS ini.

Dalam surat dakwaan Fathanah disebutkan pada 27 Oktober 2012 Fathanah memberikan uang tunai Rp 200 juta kepada Luthfi. Uang itu diserahkan melalui sopir Fathanah.

Dalam persidangan Fathanah, Nur Hasan selaku sopir Fathanah mengaku pernah mengantarkan tas berisi uang kepada Luthfi di SPBU kawasan Pancoran, Jakarta. Penyerahan uang dilakukan setelah mengantar istri Fathanah, Sefti Sanustika ke Margonda City di Depok.

Menurutnya, tas berisi uang itu sudah ada di dalam mobil. Di SPBU itu, Hasan langsung bertemu dengan Luthfi yang menggunakan mobil VW Caravelle putih. Ia memastikan uang itu diterima langsung oleh Luthfi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya