Berita

Hukum

Otto Hasibuan Bantu Akil Mochtar

KAMIS, 10 OKTOBER 2013 | 15:40 WIB | LAPORAN:

Pengacara senior Otto Hasibuan ditunjuk menjadi kuasa hukum Akil Mochtar. Beberapa saat tadi, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menjenguk Akil di Rutan KPK.

"Akil kan dulu anggota Ikadin. Pak Akil dulu sekretaris Ikadin, dan saya ketua umum Ikadin. Kita diminta bantuan, maka wajib memberi bantuan hukum kepada dia (Akil)," ujar Otto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/10).

Akil selaku Ketua Mahkamah Kontitusi ditangkap di kediaman dinasnya di Jalan Widya Candra III nomor 7, Jakarta, Rabu pekan lalu. Ia menerima suap lebih dari Rp 4 miliar dari dua kasus sengketa pilkada.


Ditanyai seputar adanya kemungkinan digunakannya pidana pencucian uang terhadap Akil, Otto enggan memberikan komentar. Menurutnya hal itu masih tergantung sejauh mana penyidik bisa mengorek Akil.

Akil Mochtar telah ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap dalam sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten. Untuk kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas sebesar Rp3 miliar, Akil ditetapkan tersangka bersama pengusaha berinisial Cornelius Nalau, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Chairunnisa dan Bupati Gunung Mas, Hambit Binti.

Sementara dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, sebesar Rp1 miliar Akil ditetapkan tersangka bersama pengacara Susi Tur Andayani. Akil dalam hal ini dengan Susi ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Adapun pihak pemberi adalah tersangka Tubagus Chaery Wardhana yang diketahui adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiah. Tubagus Chaeri juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany. [dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya