Gubernur Riau non aktif, Rusli Zainal, bertolak ke Pekanbaru, Riau, hari ini (Kamis 10/10). Dia diberangkatkan bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara penyidikan perkara korupsi Pekan Olaharag Nasional 2012 di Riau dan dugaan korupsi kehutanan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Kedua perkara yang menjeratnya sebagai tersangka itu akan masuk ke persidangan.
"Iya, hari ini dipindahkan ke Pekanbaru," ujar Rusli saat keluar dari ruang tahanan KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.55 WIB tadi.
KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006. Kasus ini berawal dari kasus kehutanan Pelalawan yaitu pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau.
Selain itu, Rusli juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak, PT Adhi Karya, sebesar Rp 500 juta.
Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.
"Siap," aku Rusli saat ditanya seputar kesiapannya jalani persidangan.
[ald]