Berita

foto: net

Hukum

CENTURYGATE

KPK Masih Sibuk Tanyai Saksi, Kini Eks Dirut Century Dipanggil Lagi

KAMIS, 10 OKTOBER 2013 | 10:52 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus melakukan penyidikan perkara korupsi yang terjadi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Penyidikan skandal raksasa Centuryagate terus berlarut-larut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkutat pada pemeriksaan saksi, namun tersangka tunggal dalam kasus ini, Budi Mulya, belum pernah digarap.

Hari ini (10/10), tim penyidik berencana menghadirkan Director Macroprudential Policy Departement Bank Indonesia, Pahla Santoso. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa, mengatakan, Pahla Santoso akan diinterogasi sebagai saksi untuk Budi Mulya.


Pahla Santoso tercatat paling sering menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus korupsi di balik penggelontoran uang Rp 6,7 triliun itu.

Selain Pahla Santoso, tim penyidik KPK turut mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim, dan Maryono. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk Budi Mulya.

Maryono saat ini menjabat Direktur Utama Bank Tabungan Negara. Ia dinilai berhasil menyelamatkan Bank Century yang kemudian menjadi Bank Mutiara dari ancaman kebangkrutan pada 2008. Maryono sudah pernah sebelumnya diperiksa untuk kasus ini.

Dalam kasus Century, KPK secara resmi menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama dengan Siti Chalimah Fadjrijah dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Namuan kesaksian semua peserta rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 2008 ketika kebijakan itu dibuat, tetap mengarah kepada aktor utamanya, mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat Wakil Presiden, Boediono. [ald]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya