Berita

ilustrasi/net

Politik

IMES Desak Audit Kontrak Karya Tambang

SELASA, 08 OKTOBER 2013 | 16:41 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) mendesak agar dilakukan audit investigatif terhadap seluruh kontrak karya tambang yang ada di Indonesia. Tindakan ini diperlukan untuk menelaah dan menelisik lebih komprehensif kontrak karta yang ada secara hukum, dan apa manfaatnya bagi kepentingan nasional.

"UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberi ruang legal untuk dilakukannya audit. Sebuah Tim Terpadu dari beragam lintas disiplin ilmu dan kelompok sangat tepat untuk menjalankan hal ini," ujar Direktur IMES, M. Erwin Usman, melalui pesan Blackberry yang diterima redaksi, Selasa (8/10).

Erwin menjelaskan salah satu masalah mendasar dari pertambangan Indonesia adalah penguasaan dan eksploitasi masif dari sumber daya tambang oleh perusahaan multinasional melalui sistem kontrak karya. Sistem kontrak karya menjadikan perusahaan asing multinasional berada di wilayah yang tak tersentuh hukum. Sementara, UU Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara belum menyentuh akar persoalan ketidakadilan dalam sektor tambang.


Sejumlah tindak pidana korporasi dari pemegang kontrak karya seperti Freeport di Papua, Vale-INCO di Sulawesi, Newmont di Nusa Tenggara Barat senantiasa terabaikan. Sebut saja soal penghancuran kawasan hutan, pencemaran lingkungan, sistem peringatan dini, pajak, royalti, serta pemberian dana jasa keamanan secara ilegal pada aparat keamanan, adalah rahasia umum yang terjadi di wilayah kontrak karya.

"Ini belum ditambah dengan perampasan ruang hidup dan wilayah kelola masyarakat adat di lingkar tambang," imbuh Erwin.

Selain dilakukan audit investigatif, Erwin juga mendesak KPK masuk, melakukan telaah dan investigasi atas kontrak karya pertambangan yang ada. Khususnya menelisik terkait pajak dan royalti. Dua sektor ini disinyalir terjadi manipulasi yang merugikan keuangan negara.

"Apalagi sesuai pernyataan publik Ketua KPK dan Ketua BPK soal tambang ini sudah masuk tahap darurat. Yang artinya potensi ketidakadilan dan kerugian negara sangat besar dalam praktek pertambangan selama ini di bawah rezim kontrak karya," pungkas Erwin.[dem]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya