Berita

dradjad h wibowo/net

Apakah Bangsa Ini Akan Tersandung Perppu MK Setelah Tersandung Perppu JPSK

SELASA, 08 OKTOBER 2013 | 08:32 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Sebelum DPR memutuskan persetujuan atau penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal Mahkamah Konstitusi yang diajukan SBY, maka apapun yang ada dalam Perppu tersebut bisa dieksekusi.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Dradjad H Wibowo, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Selasa, 8/10).

Jadi, sebut Dradjad, misalkan Perppu tersebut menyebutkan rekrutmen hakim MK dilakukan oleh Pemerintah tanpa DPR, maka bisa dilakukan segera sebelum keputusan DPR. Bahkan jika Perppu itu memutuskan seluruh hakim MK yang ada sekarang diberhentikan, itu juga bisa dilakukan.


"Artinya, ada periode jeda di mana MK seperti adonan tepung di tangan Presiden. Mau dibuat bulat, bisa. Mau dicampur garam pun bisa," ungkap Dradjad.

Namun Dradjad, yang juga mantan anggota Komisi Keuangan DPR ini juga mengingatkan.

"Apakah bangsa ini akan tersandung lagi setelah pengalaman Perppu JPSK dan kaitannya dengan kasus Century?" katanya.

Untuk diketahui, Perppu, walaupun belum mendapat persetujuan DPR, sudah berlaku pada saat ditetapkan Presiden. Namun menurut Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, setelah Perppu itu ditetapkan maka Presiden harus segera minta persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.

Persetujuan DPR ini dinilai sangat penting karena DPR yang memiliki kekuasaan legislatif, dan yang secara obyektif menilai ada tidaknya kegentingan yang memaksa. DPR akan menguji subyektifitas Presiden dalam menafsirkan "hal ihwal kegentingan yang memaksa"; Apakah benar "hal ihwal kegentingan yang memaksa" itu terjadi atau akan terjadi atau tidak akan terjadi.

Apabila DPR memberikan persetujuan, Perppu akan ditetapkan menjadi UU. Namun sebaliknya, apabila DPR menolak maka Perppu dinyatakan tidak berlaku dan harus dicabut.

Dalam hal Perppu JPSK, pemerintah dan DPR memiliki tafsir yang berbeda, yang bahkan bertentangan. Dan akhirnya, mayoritas fraksi di DPR beranggapan bahwa penolakan Perppu JPSK terjadi pada 18 Desember 2008. Sementara pemerintah menganggap penolakan terjadi pada 30 September 2009.

Perppu JPSK ini, diantarannya, mengatur keberadaan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Rapat KSSK pun, yang dihadiri oleh Ketua KSSK yang juga Menteri Keuangan Sri Mulyani, anggota KSSK yang juga Gubernur Bank Indonesia Boediono, serta Sekretaris KSSK Raden Pardede, pada tanggal 21 November 2008, subuh dinihari, akhirnya memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdapak sistemik sehingga perlu diselamatkan lewat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Perlu juga dicatat, rapat KSSK ini, yang sekali lagi berdasarkan pada Perppu No.4/2008 tentang JPSK, salah satunya membahas surat dari Gubernur BI, Boediono. Sehari sebelumnya, tanggal 20 November 2008 malam, Boediono menandatangani surat bernomor 10/232/GBI/Rahasia tentang Penetapan Status Bank Gagal PT Bank Century Tbk dan Penanganan Tindak Lanjutnya.

Di dalam surat itu antara lain disebutkan bahwa salah satu cara untuk mendongkrak rasio kecukupan modal bank Century dari negatif 3,53 persen (per 31 Oktober 2008) menjadi positif 8 persen adalah dengan menyuntikkan dana segar sebagai Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp 632 miliar.

Belakangan, hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus Bank Century menyatakan sebagian kucuran dana penyertaan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Century tak berdasar hukum karena dikucurkan setelah 18 November 2008. BPK sependapat dengan Dewan bahwa sejak 18 November 2008, Sidang Paripurna DPR telah menolak Perppu JPSK.

Persoalan Perppu JPSK ini pun akhirnya menjadi salah satu persoalan di antara persoalan lain  di balik skandal Century, seperti pembengkakkan dana talangan menjadi Rp 6,7 triliun. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya