Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan saksi-saksi terkait pelanggaran etik yang dilakukan Akil Mochtar, Senin (7/10) malam. Sidang tersebut bahkan dipancarluaskan secara live oleh salah satu stasiun televisi nasional.
Pakar Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra berpendapat langkah Majelis Kehormatan tersebut bisa mengacaukan proses penyidikan yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Narkotika Nasional.
"Hemat saya, pemeriksaan pelanggaran etik sudah tidak perlu lagi dilakukan oleh Majelis Kehormatan. Sebab masalah terkait hakim dan ketua MK Akil Mochtar sudah ditangani aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK dan BNN," kata Yusril melalui pesan Blackberry yang diterima redaksi, sesaat lalu.
Sidang Majelis Kehormatan dilakukan terbuka sementara penyidikan KPK dan BNN bersifat tertutup sesuai hukum acara pidana. Apa jadinya, menurut Yusril, kalau saksi-saksi yang hanya terbatas diperiksa Majelis Kehormatan hasilnya beda dengan penyidikan yang dilakukan KPK dan BNN.
"Rakyat bisa tambah bingung dan ini bisa merusak kredibilitas Majelis Kehormatan MK. Rakyat awam susah untuk membedakan pemeriksaan etik dengan pemeriksaan hukum," jelas Yusril.
"Keduanya memang berkaitan satu sama lain dan sulit dipisahkan. Karena itu saya berpendapat, kalau aparat penegak hukum telah menyidik hakim MK, sebaiknya Majelis Kehormatan tidak perlu lagi lakukan pemeriksaan," demikian Yusril.
[dem]