hasto kristiyanto/net
hasto kristiyanto/net
Dalam Pilkada Bali itu juga, kata Wasekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, ada lebih dari dari 138 TPS di Kabupaten Karangasem yang ditemukan bermasalah. Di TPS-TPS itu, pemilih mencoblos lebih dari satu kali atau diwakilkan. Padahal berdasarkan UU tentang Pemerintah Daerah, Pasal 104, ditegaskan bahwa pemungutan suara di TPS, dengan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali atau diwakilkan seharusnya diulang. Dan saksi yang disampaikan Pasangan Puspayoga-Sukrawan pun dapat membuktikan hal tersebut dan kebenarannya diakui MK.
Namun aneh tapi nyata, lanjut Hasto, Akil Mochtar justru membuat dalil hukum yang baru. Menurut Akil, mencoblos lebih dari satu kali atau diwakilkan dapat dibenarkan selama hasil kesepakatan atau tidak dipersoalkan di TPS, dan tidak ada manipulasi, serta pernah dilakukan dalam pemilu sebelumnya.
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
UPDATE
Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22
Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17
Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14
Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05
Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32