. Dengan penangkapan Akil Mochtar, Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) telah membuka kotak pandora tentang rumor jual beli sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Penangkapan Akil ini telah menghancurkan sisa-sisa kepercayaan terhada MK dalam kasus sengketa pilkada.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum PAN, Dradjad H Wibowo. Dradjad pun mengatakan bahwa beberapa kali PAN dirugikan oleh keputusan MK yang aneh. Namun demikian, Dradjad menilai terlalu mahal ongkosnya bagi negara jika MK terdelegitimasi total. Dan yang diharapkan saat ini adalah para hakim MK bisa memulihkan legitimasi tersebut.
"Untuk itu saya mendesak para hakim MK berani membuat terobosan hukum mengoreksi keputusan-keputusan MK yang salah dan atau patut dicurigai tercemari korupsi di masa lalu. Ini menjadi semacam pertobatan nasuha bagi MK," kata Dradjad kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 7/10).
Salah satunya, sambung Dradjad, adalah dengan membatalkan Putusan MK Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010 yang diputuskan dalam Sidang Pleno pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2010. Dalam keputusan sengketa pilkada Kotawaringin Barat ini, MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, yaitu Sugianto dan Eko Soemarno, yang diusung PDIP, PAN dan Gerindra. MK langsung memerintahkan KPU Kobar menetapkan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Menurut Dradjad, ada tiga alasan yang sangat kuat untuk membatalkan Putusan tersebut. Pertama, putusan tersebut telah tercemari oleh kesaksian palsu. Pada tanggal 16 Maret 2011 PN Jakarta Pusat memutuskan salah satu saksi Ujang-Bambang, yaitu Ratna Mutiara, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sumpah Palsu dalam sengketa Pilkada Kobar di MK. PN Jakpus menjatuhkan pidana penjara lima bulan terhadap Ratna, dan kasus sumpah palsu ini bernomor perkara 02197/PID.B/2010/PN.JKT.PST, didaftarkan hari Rabu 22 Desember 2010.
Alasan kedua, lanjut Dradjad, masih ada saksi lain yang juga mencabut kesaksian, meskipun proses hukum mereka belum tuntas karena satu dan lain hal. Sementara alasan ketiga, MA telah membatalkan SK Mendagri tentang pengangkatan Bupati dan Wabup Kobar dengan menolak kasasi Mendagri dan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. Perkara kasasi dengan nomor 452 K/TUN/2012 tersebut diputus MA pada 22 Januari 2013.
[ysa]