hasto kristiyanto/net
hasto kristiyanto/net
"Dari sumber yang dapat dipercaya namun miskin bukti, saat itu disampaikan bahwa Rieke-Teten (Pilkada Jabar) dikalahkan karena fulus Rp 20 miliar, demikian halnya untuk Bali, konon nilainya mencapai hampir Rp 80 miliar. Siapa yang harus buktikan rumor tersebut? Negaralah yang harus membuktikan dengan seluruh aparatnya demi tegaknya demokrasi itu sendiri," kata Wakil Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, beberapa saat lalu (Kamis, 3/10).
Maka tak heran, ungkap Hasto, putusan MK untuk Bali pun melalui akrobat hukum. UU pemerintah daerah yang secara khusus mengatur bahwa mencoblos lebih dari 1 kali dinyatakan pelanggaran sangat serius dan harus dilakukan pungutan suara ulang, oleh Akil Mochtar akhirnya dibuat dalil hukum yang baru, bahwa mencoblos lebih dari satu kali dibenarkan selama itu hasil kesepakatan dan tidak ada motif.
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
UPDATE
Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22
Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17
Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14
Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05
Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32