Berita

ilustrasi/net

Ini Empat Langkah Darurat yang Harus Diambil MK Pasca Penangkapan Akil Mochtar

KAMIS, 03 OKTOBER 2013 | 07:42 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Mahkamah Konstitusi (MK) harus mengambil empat langkah darurat pasca penangkapan Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam (2/10). Empat langkah darurat ini untuk menyelamatkan kewibawaan lembaga kekuasaan kehakiman ini.

Langkah pertama, kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, memeriksa ulang semua putusan yang sudah diagendakan untuk dibacakan dalam sidang pembacaan putusan, yang didalamnya melibatkan pendapat hukum Akil Mochtar. Sementara terhadap putusan-putusan lain yang turut diputus oleh Akil, namun sudah kadung dibacakan, perlu dicarikan mekanisme hukum tertentu untuk mereviewnya.

Kedua, lanjut Said, beberapa saat lalu (Kamis, 3/10), memeriksa kemungkinan adanya hakim, panitera, dan staf di lingkungan MK yang diduga ikut serta dalam kasus Akil ataupun pada kasus-kasus lainnya. Dalam hal ditemukan adanya pihak di lingkungan MK yang diduga terlibat, maka MK perlu mengantarkan langsung yang bersangkutan ke kantor KPK.


Ketiga, masih kata Said, membuka posko pengaduan di kantor MK, dalam rangka menghimpun sebanyak-banyaknya informasi dari masyarakat, terutama dari mereka yang pernah berperkara di MK, tentang kemungkinan adanya praktek suap atau korupsi dilingkungan MK selama ini.

Keempat, tutup Said, memilih secara selektif dan hati-hati pihak-pihak yang akan dilibatkan sebagai anggota majelis kehormatan yang akan memeriksa kasus Akil Mochtar. Nama-nama hakim MK yang selama ini dikenal publik mempunyai integritas tinggi, seperti Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan lainnya pantas untuk disertakan. Sebaliknya, nama-nama tokoh yang diragukan integritasnya oleh masyarakat agar tidak disertakan. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya