Berita

benny handoko/net

CENTURYGATE

Benny Handoko Terancam Enam Tahun Penjara Gara-gara Hina Misbakhun

RABU, 02 OKTOBER 2013 | 14:44 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Benny Handoko, pemilik akun @benhan di twitter, dijerat pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu ini (2/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Benny telah memfitnah mantan anggota DPR RI, Moh Misbakhun, melalui twitter. JPU Fahmi Iskandar, saat membacakan surat dakwaan, menyatakan, Benny pada Sabtu, 8 Desember 2012 pukul 02.55, berkicau di twitter untuk menanggapi kicauan di twitland yang menyebut Misbakhun terus dipojokkan oleh salah satu media karena getol membongkar korupsi bailout Bank Century yang menyeret Sri Mulyani.

Atas kicauan itu, Benny, melalui akun @benhan, menganggap kicauan itu tak lucu, sekaligus menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century.  Tak berhenti di situ, Benny kembali meneruskan kicauannya di twitter dengan kalimat lain. Ia juga menyebut Misbakhun adalah pemilik akun anonim penyebar fitnah dan pernah menjadi PNS di Ditjen Pajak di era paling korup.


JPU menuturkan, saat berkicau soal Misbakhun itu akun @benhan memiliki 46 ribu follower.  Selanjutnya, salah satu follower Benny berakun @ovili meneruskan kicauan @benhan ke akun twitter @misbakhun milik Misbakhun. "Selanjutnya saksi korban, Muhammad Misbakhun, meminta klarifikasi melalui twitter kepada terdakwa (Benny)," ucap Fahmi.

Sebenarnya,  lanjut JPU Fahmi, Misbakhun sudah meminta Benny meminta maaf sehingga urusan tak perlu diperpanjang. Namun, lanjut Fahmi, permintaan klarifikasi itu tak ditanggapi Benny.  Bahkan pria kelahiran 8 Maret 1979 itu malah menyamakan rampok dengan garong dan sejenisnya. "Terdakwa tak mau meminta maaf dan terus menghina saksi korban (Misbakhun)," sambung Fahmi.

"Terdakwa telah menyebar informasi atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan. Sementara saksi korban (Misbakhun) dalam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung, Juli 2012, dinyatakan tidak terbukti memalsukan dokumen letter of credit Bank Century sebagaimana dakwaan," sambung JPU.

Menanggapi surat dakwaan itu, Benny awalnya mengaku tak paham. Ketua majelis pun meminta JPU menjelaskan isi dakwaan hingga akhirnya Benny mengaku paham. "Saya paham, Yang Mulia," ucap Benny.

Selanjutnya, Benny yang dalam kesempatan itu didampingi empat pengacara akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan selanjutnya pekan depan. Alasannya, karena ancaman hukuman di UU ITE itu bertentangan dengan ancaman hukuman di KUHP yang maksimal hanya 14 bulan penjara.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Suprapto mengingatkan Benny untuk bersikap kooperatif dan hadir tepat waktu pada persidangan selanjutnya pada Rabu pekan depan (9/10). "Karena tidak ditahan, terdakwa (Benny, red) tolong yang kooperatif," pungkas Suprapto. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya