Berita

Hukum

Dianggap Langgar Kode Etik, Psikolog Digugat

RABU, 02 OKTOBER 2013 | 12:14 WIB | LAPORAN:

Langgar kode etik psikolog, seorang psikiater bernama Dr. Sherly Solihin dan klinik tempatnya bekerja ICAC Profesional Service diadukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah gagal dalam proses mediasi oleh PN Selatan antara pihak tergugat (Sherly dan ICAC) dan pihak penggugat seorang warga negara Australia bernama Denis Anthony Michael Keet, akhirnya langkah hukum diambil untuk menggugat Sherly dan ICAC. Hal ini disebabkan pihak tergugat telah mengeluarkan rekam medis dari proses konseling perceraian antara pihak tergugat (Sherly) dan penggugat Dennis beserta istri Yeane Keet.

Kuasa Hukum Denis, Andru Bimaseta Siswodihardjo, mengatakan, ICAC dan Sherly secara nyata telah melanggar kode etik psikolog, dengan mengeluarkan rekam medis hasil konseling. Mediasi yang sudah dilakukan pekan lalu di PN Selatan gagal, lantaran pihak ICAC dan Sherly merasa tidak bersalah dalam proses keluarnya rekaman medis yang seharusnya menjadi rahasia.


"Kami sudah kirim somasi, tapi tidak ada tanggapan positif. Jadi kami adukan ke pengadilan. Mereka anggap yang dilakukan sesuai prosedur. Tapi prosedur yang mana? ICAC kan berprinsip menjaga kerahasiaan. Tapi ternyata tidak menjaga kerahasian klien kami," jelas Andru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10).

Andru menjelaskan kliennye merasa nama baiknya telah dirusak. Dalam rekam medis yang dikeluarkan oleh ICAC melalui dokter Sherly, tercantum Denis telah melakukan penyekapan dan penyiksaan terhadap anaknya, Luke Xavier Keet. Padahal sambungnya, hak asuh Luke jatuh ke tangan Denis. Dan dalam konseling yang dilakukan, tidak pernah membahas soal anak.

Ia menambahkan, Denis yang berprofesi pengusaha itu tidak pernah meminta surat rekam medis dari klinik. Namun, ICAC mengeluarkan tanpa izin. Ironisnya, surat yang dikeluarkan ICAC dikeluarkan bukan atas nama Denis, tapi "to whom it may concern". Itu artinya sambung Andru, surat yang dikeluarkan bersifat sangat subjektif dan dapat dikirimkan atau bisa dibaca oleh pihak ketiga manapun. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya