Berita

boediono/net

CENTURYGATE

Mungkinkah KPK Memeriksa Boediono Lewat Pintu Muliaman Hadad

RABU, 02 OKTOBER 2013 | 10:56 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa kemarin (1/10), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad,  menegaskan bahwa Bank Century memang ditengarai sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Muliaman diperiksa KPK sebagai saksi. Saat menjelang bailout Century, pertengahan November 2008, Muliaman menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Deputi Gubernur BI lainnya adalah Hartadi A. Sarwono, Budi Rochadi, Ardhayadi, Siti Ch. Fadjrijah dan Budi Mulya. Nama terakhir sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Tidak ada yang aneh dengan pernyataan Muliaman usai diperiksa KPK itu bila merujuk pada dokumen yang sudah beredar ketika kasus ini mencuat. Bahkan, dari dokumen yang didapat Timwas Century DPR, diketahui bahwa ada rapat dewan gubernur (RDG) BI pada 13 November 2008 yang dihadiri Muliaman. Rapat ini membahas Fasilitas Peminjaman Jangka Pendek (FPJP).


Dalam rapat ini, ada perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang menurunkan syarat penerima FPJP dari rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) sebesar 8 persen menjadi hanya positif (0%). Perubahan aturan mengubah CAR dari 8 persen ini dinilai disesuaikan dengan kondisi Bank Century yang saat itu hanya memiliki CAR 2,35 persen.

Akibat perubahan PBI itulah, akhirnya pada 14 November 2008, Bank Century mendapat kucuran dana FPJP dari BI sebesar Rp 689 miliar. Sementara anggota Timwas menilai bahwa perubahan aturan ini masuk dalam kategori lawry engineering atau rekayasa hukum untuk kepentingan tertentu.

Kembali ke RDG, Muliaman meminta BI menyampaikan surat ke Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani agar persoalan Bank Century dibahas di KSSK saja. Muliaman sendiri berpendapat bahwa kasus Bank Century saat itu sudah bersifat sistemik.

Pernyataan Muliaman ini memperkuat pernyataan Siti Fadjrijah yang usul agar Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Setelah pandangan para Deputi disampaikan, Gubernur BI Boediono akhirnya menyimpulkan bahwa di tengah situasi dan kondisi yang penuh dengan ketidakpastian saat itu, ditambah dengan suasana yang rawan rumor, setiap bank dimungkinkan bakal berdampak sistemik. Maka dibahaslah analisis dampak sistemik Bank Century.

Pada malam tanggal 20 November 2008, digelar rapat konsultasi KSSK. Dalam rapat konsultasi itu, sebagaimana sudah beredar dalam dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditandatangani 26 September 2009, disebutkan bahwa rapat Konsultasi KSSK itu digelar untuk membahas apakah benar Bank Century merupakan bank gagal berdampak sistemik atau tidak.

Dalam rapat ini KSSK minta pandangan dari beberapa pejabat Depkeu, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Mandiri, Ketua UKP3R. Dalam rapat konsultasi itu pula, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Fuad Rahmany, menegaskan dan tak setuju bila Bank Century disebut sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Pandangan Fuad ini berbeda dengan pandangan BI, terutama Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono, yang mempresentasikan dan ngotot menyebutkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Karena berdampak sistemik, BI juga mempresentasikan untuk mencari jalan keluar dan menyelamtkan bank Century dengan memberi dana talangan atau bailout.

Usai rapat konsultasi, pada tanggal 21 November 2008 dini hari, KSSK menggelar rapat. Dalam rapat ini hadir Ketua KSSK yang juga Menteri Keuangan Sri Mulyani, anggota KSSK yang juga Gubernur BI Boediono dan Sekretaris KSSK Raden Pardede. Dasar hukum rapat yang digunakan KSSK ini adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Dalam Rapat KSSK inilah kemudian diputuskan Bank Century sebagai "Bank Gagal yang Berdampak Sistemik". KSSK pun menyetujui untuk memberi dana talangan sebesar Rp 630 miliar.

Kembali ke pemeriksaan KPK. Banyak pihak meminta KPK untuk masuk ke dalam ranah "kebijakan kriminal". Hal ini terutama terkait dengan perubahan PBI yang sangat cepat, dan terlihat tergesa-gesa. Apakah misalnya, RGD yang menyimpulkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu pandangan umum BI atau bukan; mengapa baru hanya Budi Mulya yang ditetapkan sebagai tersangka; lalu bagaimana dengan posisi Boediono yang berada di pucuk pimpinan.

Ketua KPK sendiri, Abraham Samad, memang sudah berjanji akan memeriksa Boediono. Pemeriksaan Boediono akan dilakukan setelah memeriksa Budi Mulya. Tapi mungkinkah KPK juga memeriksa Boediono, melalui kesaksian Mulaiman. Hanya waktu yang akan menjawabnya, sebab Muliaman sendiri belum membuka materi dan substansi pemeriksaanya kemarin itu. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya