. Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa kemarin (1/10), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad, menegaskan bahwa Bank Century memang ditengarai sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Muliaman diperiksa KPK sebagai saksi. Saat menjelang bailout Century, pertengahan November 2008, Muliaman menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Deputi Gubernur BI lainnya adalah Hartadi A. Sarwono, Budi Rochadi, Ardhayadi, Siti Ch. Fadjrijah dan Budi Mulya. Nama terakhir sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Tidak ada yang aneh dengan pernyataan Muliaman usai diperiksa KPK itu bila merujuk pada dokumen yang sudah beredar ketika kasus ini mencuat. Bahkan, dari dokumen yang didapat Timwas Century DPR, diketahui bahwa ada rapat dewan gubernur (RDG) BI pada 13 November 2008 yang dihadiri Muliaman. Rapat ini membahas Fasilitas Peminjaman Jangka Pendek (FPJP).
Dalam rapat ini, ada perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang menurunkan syarat penerima FPJP dari rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) sebesar 8 persen menjadi hanya positif (0%). Perubahan aturan mengubah CAR dari 8 persen ini dinilai disesuaikan dengan kondisi Bank Century yang saat itu hanya memiliki CAR 2,35 persen.
Akibat perubahan PBI itulah, akhirnya pada 14 November 2008, Bank Century mendapat kucuran dana FPJP dari BI sebesar Rp 689 miliar. Sementara anggota Timwas menilai bahwa perubahan aturan ini masuk dalam kategori
lawry engineering atau rekayasa hukum untuk kepentingan tertentu.
Kembali ke RDG, Muliaman meminta BI menyampaikan surat ke Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani agar persoalan Bank Century dibahas di KSSK saja. Muliaman sendiri berpendapat bahwa kasus Bank Century saat itu sudah bersifat sistemik.
Pernyataan Muliaman ini memperkuat pernyataan Siti Fadjrijah yang usul agar Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Setelah pandangan para Deputi disampaikan, Gubernur BI Boediono akhirnya menyimpulkan bahwa di tengah situasi dan kondisi yang penuh dengan ketidakpastian saat itu, ditambah dengan suasana yang rawan rumor, setiap bank dimungkinkan bakal berdampak sistemik. Maka dibahaslah analisis dampak sistemik Bank Century.
Pada malam tanggal 20 November 2008, digelar rapat konsultasi KSSK. Dalam rapat konsultasi itu, sebagaimana sudah beredar dalam dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditandatangani 26 September 2009, disebutkan bahwa rapat Konsultasi KSSK itu digelar untuk membahas apakah benar Bank Century merupakan bank gagal berdampak sistemik atau tidak.
Dalam rapat ini KSSK minta pandangan dari beberapa pejabat Depkeu, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Mandiri, Ketua UKP3R. Dalam rapat konsultasi itu pula, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Fuad Rahmany, menegaskan dan tak setuju bila Bank Century disebut sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Pandangan Fuad ini berbeda dengan pandangan BI, terutama Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono, yang mempresentasikan dan ngotot menyebutkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Karena berdampak sistemik, BI juga mempresentasikan untuk mencari jalan keluar dan menyelamtkan bank Century dengan memberi dana talangan atau bailout.
Usai rapat konsultasi, pada tanggal 21 November 2008 dini hari, KSSK menggelar rapat. Dalam rapat ini hadir Ketua KSSK yang juga Menteri Keuangan Sri Mulyani, anggota KSSK yang juga Gubernur BI Boediono dan Sekretaris KSSK Raden Pardede. Dasar hukum rapat yang digunakan KSSK ini adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Dalam Rapat KSSK inilah kemudian diputuskan Bank Century sebagai "Bank Gagal yang Berdampak Sistemik". KSSK pun menyetujui untuk memberi dana talangan sebesar Rp 630 miliar.
Kembali ke pemeriksaan KPK. Banyak pihak meminta KPK untuk masuk ke dalam ranah "kebijakan kriminal". Hal ini terutama terkait dengan perubahan PBI yang sangat cepat, dan terlihat tergesa-gesa. Apakah misalnya, RGD yang menyimpulkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu pandangan umum BI atau bukan; mengapa baru hanya Budi Mulya yang ditetapkan sebagai tersangka; lalu bagaimana dengan posisi Boediono yang berada di pucuk pimpinan.
Ketua KPK sendiri, Abraham Samad, memang sudah berjanji akan memeriksa Boediono. Pemeriksaan Boediono akan dilakukan setelah memeriksa Budi Mulya. Tapi mungkinkah KPK juga memeriksa Boediono, melalui kesaksian Mulaiman. Hanya waktu yang akan menjawabnya, sebab Muliaman sendiri belum membuka materi dan substansi pemeriksaanya kemarin itu.
[ysa]