ilustrasi/net
ilustrasi/net
"Pemerintah harus membenahi ribuan pelintasan kereta api yang tidak dijaga," kata anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia, beberapa saat lalu (Rabu, 2/10).
Menurut Yudi, berulangnya musibah tabrakan kereta dan kendaraan di pintu perlintasan merupakan bukti kelalaian pemerintah selaku penyelenggara prasarana kereta. Sesuai dengan pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlintasan Sebidang, Kereta Api harus dilengkapi dengan rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintasm serta petugas penjaga pintu perlintasan.
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
UPDATE
Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22
Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17
Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14
Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05
Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32