Berita

wilfrida soik/net

Penangguhan Putusan Sela Ringankan Perjuangan Menyelamatkan Wilfrida

SELASA, 01 OKTOBER 2013 | 06:43 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Dengan mempertimbangkan permohonan pengacara Wilfrida, Tan Sri Mohd Syafii Abdullah, Pengadilan Mahkamah Tinggi Negeri Kelantan, Malaysia, akhirnya menangguhkan putusan sela hingga 17 November 2013 bagi Wilfrida Soik.

"Upaya pengacara untuk menambah kelengkapan bukti-bukti, terutama mengenai status usia Wilfrida di bawah 18 tahun saat kasusnya terjadi, mendapat persetujuan dari hakim," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, sekembali dari Malaysia, Selasa (1/10).

Dengan usia itu pula, katanya, Wilfrida yang lahir pada 12 Oktober 1993, itu tidak dapat dikenai ancaman hukuman mati atas dasar suatu pembunuhan berencana. UU di Malaysia tidak membolehkan seseorang belum genap 18 tahun, dituntut hukuman mati dan sekaligus dinyatakan melakukan pembunuhan secara terencana.


Karena itu, tambah Jumhur, pengacara Wilfrida meminta dilakukan pemeriksaan psikiatris di Rumah Sakit Universitas Sains Malaysia guna menentukan kadar psikologis pada kejiwaannya, selain meliputi prosedur laboratorium berupa bone aging examination (pengujian usia tulang) untuk membuktikan umur Wilfrida yang sebenarnya. Akhirnya, hakim menerima usulan pengacara Wilfrida. Sidang putusan sela untuk Walfrida itu pun ditunda sampai 17 November 2013.

"Hasil sidang ini sangat baik dan berpotensi meringankan perjuangan kita baik dalam mengawal maupun harapan menyelamatkan Wilfrida," demikian Jumhur. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya