Berita

Akil Mochtar/net

Politik

PILGUB SUMSEL

Akil Mochtar Semprot KPU Karena Lampaui Perintah MK

SENIN, 30 SEPTEMBER 2013 | 18:11 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah melampui kewenangan yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam melaksankan penghitungan suara ulang (PSU) dalam Pilgub Sumsel.

Demikian disampaikan Ketua MK, Akil Mochtar, dalam sidang lanjutan Pilkada Sumsel dengan agenda mendengarkan laporan KPU, KPU Provinsi Sumsel, Bawaslu RI, dan Bawaslu Sumsel (VI) dalam pelaksanaan PSU pada 4 September lalu. Menurut Akil perintah MK adalah melaksanakan dan melaporkan hasil PSU, yang dilaksanakan di kota Palembang, Prabumulih, OKU, OKU Timur dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan OKU Selatan. Namun kenyataannya KPU Sumsel melakukan rekapitulasi di 15 Kabupaten/kota.

"Dimana ada perintah MK yang meminta direkap gabungan? dari mana dasar hukum rekap digabungkan hasilnya. Putusan itu tidak bisa ditafsirkan, itu malah komentar-komentar pengamat yang sok pintar dan dikatakan MK yang salah. Ini jelas KPU melampaui kewenangan yang diperintahkan," ujar Akil sinis, dalam sidangnya di Gedung MK, Jakarta Pusat (Senin, 30/9).


Seharusnya, ungkap Akil, KPU melaksanakan dan melaporkan hasil PSU itu sendiri, dan nanti hasil PSU itu sendiri baru diputuskan untuk melaksanakan perintah selanjutnya. "Susah KPU Sumsel ini, lain perintah lain dikerjakan, dan banyak komentar ahli sehingga simpang siur sehingga seperti lebih ahli dari MK. KPU juga tidak ngerti juga atas keputusan MK," tegas Akil.

Dalam sidang itu sendiri, Akil juga menyinggung ketidak hadiran komisioner KPU Pusat dalam sidang lanjutan itu. "Ini KPU RI juga tidak hadir dalam sidang, tapi kalau masuk tv hadir. Kalau seperti ini nantikacau balau pemilu 2014 nanti," kesalnya. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya