Berita

Reike Dyah Pitaloka/net

Hukum

Jumhur Apresiasi Sinergi Rieke dan Prabowo Selamatkan Wilfrida

SENIN, 30 SEPTEMBER 2013 | 14:56 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat mengapresiasi terhadap pihak-pihak yang terus berupaya dalam penyelamatan TKI terancam hukuman mati di Malaysia, Wilfrida Soik (20).

Di antaranya Duta Besar RI di Kuala Lumpur, Herman Prayitno, Anggota Komisi IX DPR, Reike Dyah Pitaloka, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto, berikut sejumlah elemen perjuangan kemanusiaan mewakili NGO tanah air yang hadir dalam persidangan Wilfrida di Mahkamah Tinggi, Kelantan, Malaysia, Senin (30/9).

"Ini adalah wujud semangat Indonesian Incorporated for Humanity atau merupakan sinergi berbagai elemen bangsa untuk kemanusiaan, dalam membela nasib Wilfrida sebagai sesama anak bangsa," kata Jumhur dalam keterangannya, yang mendampingi langsung persidangan TKI asal Koloulun, Paturika, Raimanuk, Belu, NTT itu.


Selain itu, kedua orangtua Wilfrida, Raikardus Mau dan Maria Kolo, termasuk perwakilan Keuskupan Belu, Pastor Gregorius Sainudin Dudy, pejabat Pemda, serta utusan DPRD Kabupaten Belu turut menyertai jalannya sidang.

Sidang ke-9 bagi Wilfrida dipimpin hakim tunggal Datuk Akhmad Zaidi Ibrahim. Sedangkan pengacara Wilfrida yang diwakili Rafitzi&Rao atas fasilitasi KBRI, pada sidang kali ini dilengkapi kehadiran pengacara kondang yang disediakan Parbowo, Tan Sri Mohd Syafii Abdullah. Sidang lanjutan itu mengagendakan putusan sela terkait diterima atau tidaknya dakwaan penuntut yang mengajukan pasal pembunuhan berencana. Namun demikian, pihak pengacara Wilfrida meminta agar hakim menangguhkan putusan sekitar satu bulan guna melengkapi bukti-bukti tambahan.

Dikatakan, Wilfrida tergolong di bawah umur untuk melakukan perbuatan terencana dalam kasus pembunuhan, karenanya tidak boleh mendapat hukuman mati sebagaimana berlaku dalam undang-undang pidana di Malaysia.

Menurut pengacara Wilfrida, kliennya yang lahir pada 12 Oktober 1993 masih belum genap berumur 18 tahun saat kasusnya terjadi, 7 Desember 2010. Pengacara Wilfrida meminta pula dilakukan pemeriksaan medis psikiatris di Rumahsakit Universitas Sains Malaysia.

Pemeriksaan tersebut untuk menguji benar tidaknya usia Wilfrida di bawah 18 tahun, meski di dalam paspor usia Wilfrida telah dipalsukan menjadi 21 tahun. Akhirnya, hakim menyetujui usulan pengacara Wilfrida. Sidang putusan sela untuk Walfrida itu pun ditunda sampai 17 November 2013.

"Hasil sidang ini sangat baik dan berpotensi meringankan perjuangan kita baik dalam mengawal maupun harapan menyelamatkan Wilfrida," tambah Jumhur.

Ia optimistis Wilfrida dapat terbebas dari jerat hukuman mati, dengan mengacu bukti kuat bahwa usia Wilfrida ternyata tak memenuhi syarat untuk dihukum mati. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya