Berita

Moh Jumhur Hidayat/net

Hukum

Bertolak ke Malaysia, Jumhur Hidayat Minta Wilfrida Dibebaskan

MINGGU, 29 SEPTEMBER 2013 | 13:54 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Sejak munculnya kasus Wilfrida Soik yang terancam hukuman mati di Malaysia, pemerintah melalui Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur memberi perhatian khusus berikut menyiapkan tim pengacara setempat dari Kantor Raftfizi dan Rao.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat mengatakan, setelah Wilfrida ditangkap aparat kepolisian akibat kasus pembunuhan keluarga majikan pada 7 Desember 2010, tidak berapa lama yaitu 20 Desember 2010, KBRI sudah menunjuk pengacara untuk mendampinginya di pengadilan.

Sementara itu, dalam persidangan pada 26 Agustus 2013, Wilfrida dituntut hukuman mati terkait pembunuhan berencana terhadap Yeap Seok Pen (60), yang merupakan orangtua perempuan dari majikannya. Wilfrifa dituntut atas kesalahan membunuh berdasarkan pasal 302 Kanun Keseksaan dengan ancaman mati (mandatory).


Jumhur mengatakan, otoritas pengadilan Malaysia harus membebaskan Wilfrida karena ancaman hukuman mati tidak sepatutnya terjadi. Apalagi Wilfrida telah mengalami tekanan batin selama menjalankan pekerjaannya di rumah majikan. Wilfrida pun terindikasi menjadi korban perdagangan orang yang melibatkan agensi perekrut TKI di Malaysia.

"Karenanya, tuntutan hukuman mati semata-mata mengancam keberadaan Wilfrida yang hidup dalam penderitaan sekaligus tereksploitasi di Malaysia, sehingga sangat mungkin berbuat di luar kewajaran," ujar Jumhur dalam keterangan resminya, Minggu (29/9).

Jumhur menyebutkan, Wilfrida membunuh dengan pisau dapur akibat sering dimarahi atau pemukulan, yang kerap membuatnya kesal serta akhirnya menjadi tidak terkontrol. Namun sebelumnya, Wilfrida lebih dulu melawan korban dengan mendorongnya sampai terjatuh, untuk kemudian terjadi peristiwa pembunuhan itu.

Moh Jumhur Hidayat, hari ini (Minggu, 29/9) telah bertolak ke Malaysia guna menghadiri persidangan lanjutan bagi Wilfrida Soik (17), TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) asal Desa Paturika, Raimanuk, Belu, Nusa Tenggara Timur yang terancam hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia. Sidang lanjutan itu akan digelar pada Senin (30/9) dengan agenda putusan sela untuk menerima ataupun menolak dakwaan penuntut.

Jumhur berangkat didampingi Tenaga Profesional Kepala BNP2TKI Bidang Komunikasi Publik, Mahmud F Rakasima, Direktur Penyiapan Pemberangkatan TKI BNP2TKI, Arifin Purba, serta Direktur Mediasi dan Advokasi BNP2TKI, Teguh Hendro Cahyono. Adapun Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar pekan sebelumnya juga bertandang ke Malaysia untuk mengikuti perkembangan kasus Wilfrida. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya