Berita

foto: net

Otomotif

Pemerintah Bisa Atasi Macet dengan Terapkan Oil Tax

SABTU, 28 SEPTEMBER 2013 | 16:44 WIB | LAPORAN:

Masalah kemacetan yang terjadi saat ini bisa diselesaikan andai pemerintah bisa menerapkan aturan biaya tambahan pada konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Begitu kata anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta, Tulus Abadi dalam diskusi "Mobil Murah Diuji, Transportasi Layak Dinanti" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (28/9). Menurutnya, pemberlakuan oil tax ini mengharuskan setiap pembeli BBM dikenai pajak pembelian.

"Pemerintah sebenarnya bisa memberlakukan oil tax, sehingga orang yang membeli BBM akan dikenai pajak pembelian," ujarnya.


Dengan begitu, pemilik kendaraan pribadi akan enggan membelinya dan lebih memilih menaiki angkutan umum.

Langkah lainnya adalah dengan menerapkan kebijakan tarif pada jalur-jalur tertentu kepada kendaraan pribadi yang melewatinya. Kebijakan ini diterapkan di Inggris dan Swedia. Di Inggris tarifnya adalah sebesar 10 Poundsterling sedangkan di Swedia Rp 12.500,00 hingga Rp 25.000,00 untuk sekali lewat.

Hasilnya, tingkat kemacetan bisa berkurang hingga 25 persen pada saat jam sibuk dan tingkat polisi bisa ditelantarkan hingga 15 persen.

"Nantinya, sistem ini dikelola oleh lembaga yang independen. Saya harap ini harus diterapkan di Jakarta dalam waktu dekat," demikian Tulus. [ian]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00

Anwar Ibrahim Lega Kapal Malaysia Bisa Lewat Selat Hormuz

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:58

Jadwal FIFA Series 2026 Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts dan Nevis

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49

Langkah Mundur Letjen Yudi Abrimantyo Sesuai Prinsip Intelijen

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:31

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:15

Inggris Cegat Kapal Bayangan Rusia, Tuding Putin Raup Untung Minyak dari Perang

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:13

Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:06

Prabowo Harus Berhati-hati dengan Pernyataan Ngawur Bahlil

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:01

Fatamorgana Ekonomi Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:34

“Aku Harus Mati”: Horor tentang Ambisi dan Harga Sebuah Validasi

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20

Selengkapnya