ilustrasi/net
ilustrasi/net
"Karena ada proses pidana tentang penggelembungan suara, dilakukan penghitungan ulang kotak suara dari dua kecamatan di kantor polisi. Hasilnya ada perubahan perolehan suara yang berpengaruh pada pasangan yang ditetapkan sebagai pemenang. Ternyata peraih suara terbanyaknya adalah Kornelius-Daud," kata Ketua KPUD Sumba Barat Daya, Yohanes Bili, di KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta (Jumat, 20/0).
Yohanes mengatakan bahwa KPUD butuh payung hukum untuk mengubah komposisi perolehan suara pasangan calon berdasarkan hasil hitung ulang. Menurutnya, hitung ulang di kepolisian dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti dugaan tindak pidana pemilu, terkait penggelembungan suara bagi pasangan Markus-Ndara dan pengurangan suara milik pasangan Kornelius-Daud.
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
UPDATE
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04
Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49
Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42
Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38
Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35
Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27
Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25
Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11
Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02