Berita

misbakhun/net

Misbakhun Tantang Bupati Pasuruan Berani Terbuka soal Proyek Umbalan

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2013 | 13:30 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Nota kesepahaman antara pemerintah dan pengusaha untuk mengeksploitasi sumber mata air Umbulan di Pasuruan wajib dibuka ke publik secara transparan. Sebab setia kontrak kerjasama eksploitasi sumber daya alam di bumi Indonesia wajib disampaikan kepada masyarakat sebagai pemilik kedaulatan.

Demikian disampaikan fungsionaris Partai Golkar, Muhammad Misbakhun, menanggapi pernyataan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, soal kritik terhadap MoU Air Umbulan. Irsyad menyatakan bahwa proyek bernilai triliunan rupiah itu akan menguntungkan warga Pasuruan, bagi dari sisi pendapatan asli daerah (PAD) maupun bagi warga sekitar.

Menurut Misbakhun, pernyataan Bupati tersebut tetap belum bernilai sebagai sebuah penjelasan utuh. Bahkan dalam konteks tertentu, bisa dianggap sebagai klaim karena disampaikan tanpa memperlihatkan pasal-pasal dalam MoU kerjasama eksploitasi mata air Umbulan.


"Bupati Pasuruan, selaku pihak yang melakukan tanda tangan MoU mega proyek pengelolaan dan pemanfaatan sumber air Umbulan, harus berani membuka isi dan poin-poin apa saja yang ada dalam MoU tersebut," tegas Misbakhun beberapa saat lalu (Jumat, 20/9).

Minggu lalu, Misbakhun mengkritik Bupati Irsyad Yusuf soal penandatangan MoU Umbulan dengan Pemprov Jatim tanpa ada Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terlebih dahulu. Menanggapi itu, Pemkab Pasuruan berkelit bahwa mengenai AMDAL itu diatur di dalam MoU, bahwa Amdal wajib diadakan sebelum proyek dilaksanakan.

Hal itu aneh, menurut Misbakhun, sebab UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup isinya mensyaratkan ada Amdal. UU tersebut dengan tegas menyebutkan bahwa Amdal diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya