Berita

ilustrasi/net

Yusril Ihza: Pembatasan Jumlah Capres Hanya Akal-akalan!

RABU, 18 SEPTEMBER 2013 | 15:51 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 UUD 1945, pemilu dan pilpres digelar secara bersamaan. Pasal 6 UUD 1945 dibuat agar rakyat yang nyoblos dalam pemilu legislatif tahu siapa yang dicalonkan partai tersebut sebagai capres atau cawapres. Atau, agar rakyat yang nyoblos pemilu legislatif itu tidak asal nyoblos kayak orang beli kucing dalam karung.

Demikian pandangan pakar hukum tatanegara, Yusril Ihza Mahendra. Yusril pun menilai pilpres yang diadakan setelah pemilu legislatif hanya akal-akalan parpol tertentu untuk membatasi capres, dan apalagi dengan ketentuan harus 20 persen kursi DPR. Padahal sudah terbukti, berapapun jumlah kursi DPR yang mencalonkan presiden tidak berkorelasi dengan kemenangan partai.

"Tahun 2004, capres-cawapres PDIP dan Golkar kalah dengan capres-cawapres Partai Demokrat dan Partai Bulan Bintang (PBB). Dalam Pilgub, Pilbub dan Pilwakot sama saja. Tidak ada korelasi jumlah anggota DPRD dengan menang kalahnya cagub, cabup dan cawalkot," kata Yusril, alam akun twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd, beberapa saat lalu (Rabu, 18/9).


Dulu, Yusril melanjutkan, ada kekhawatiran jumlah capres-cawapres akan membludak bila setiap parpol atau gabungan parpol peserta pemilu boleh mengajukan capres-cawapres. Namun sekarang kekhawatiran seperti itu seharusnya sudah tidak ada sebab peserta pemilu nasional hanya 12 parpol. Dengan demikian, kalau hanya 12 parpol maka maksimum jumlah capres-cawapres ya hanya 12 juga, dan bahkan mungkin lenih sedikit lagi.

"Kalau capres-cawapres ada 12, ya wajar saja. Makin banyak calon, makin banyak pilihan bagi rakyat. Dalam Pilkada, calon banyak juga sudah biasa. Pilgub Deli Serdang sekarang diikuti 11 pasangan. Kota Makassar 10 pasangan," demikian Yusril. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya