Berita

yusril ihza/net

Yusril Ihza: UU Pemilu dan UU Pilpres Bertentangan dengan Pasal 6 UUD 1945!

RABU, 18 SEPTEMBER 2013 | 15:37 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. UU Pemilu dan UU Pilpres jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 6 UUD 1945. Misalnya, dalam UU Pemilu dan UU Pilpres diatur bahwa pilpres digelar setelah pemilu legislatif. UU Pilpres juga mengatur bahwa pasangan capres atau cawapres diajukan oleh parpol atau gabungan parpol yang punya kursi minimum 20 persen di DPR.

Pandangan bahwa UU Pemilu dan UU Pilpres ini bertentangan dengan Pasal 6 UUD 1945 disampaikan oleh pakar hukum tatanegara, Yusril Ihza Mahendra. Yusril menjelaskan bahwa Pasal 6 UUD 1945 menyebutkan bahwa pasangan capres dan cawapres dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu.

Kata Yusril, pasal tersebut maksudnya jelas bahwa satu parpol atau beberapa parpol peserta Pemilu legislatif berhak mengajukan pasangan capres dan cawapres. Pasal itu juga menunjukkan waktu untuk mengajukan capres atau cawapres adalah ketika parpol atau gabungan parpol itu berstatus sebagai peserta Pemilu, dan juga mengisyaratkan bahwa pemilu legislatif dan Pilpres dilakukan bersamaan, bukan pemilu legislatif dulu baru pilpres.


"Kalau sudah punya kursi di DPR, parpol tersebut bukan lagi berstatus peserta pemilu seperti diatur Pasal 6 UUD 1945, karena pemilu sudah selesai. Maksud Pasal 6 UUD 1945 itu ialah agar rakyat yang nyoblos dalam Pemilu legislatif tahu siapa yang dicalonkan partai tersebut sebagai capres atau cawapres. Agar rakyat yang nyoblos pemilu legislatif itu tidak asal nyoblos kayak orang beli kucing dalam karung," jelas Yusril dalam akun twitter-nya @Yusrilihza_Mhd (Rabu, 18/9). [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya