Berita

husni mubarok/net

Dunia

Media Dilarang Meliput Sidang Lanjutan Husni Mubarok

MINGGU, 15 SEPTEMBER 2013 | 16:30 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sidang lanjutan mantan Presiden Mesir Husni Mubarok akan segara digelar pada pekan ini. Namun, media dilarang meliput proses persidangan presiden terguling itu.

Kepastian tanpa media ini didapat setelah hakim Mahmoud el Rachidi mengatakan media dilarang meliput pada persidangan tanggal 19-21 Oktober nanti. Kata dia, wartawan tidak akan diperkenankan untuk meliput proses mendengarkan keterangan dalam sidang selanjut ini serta dilarang mengutip keterangan dari pengacara. Dia beralasan materi persidangan tersebut terkait dengan soal keamanan nasional.

"Keputusan ini tidak bertentangan dengan janji saya sebelumnya ke media, karena saya telah mengatakan sejak awal orang di luar akan tahu semuanya, kecuali saat proses mendengarkan keterangan saksi pada sidang, ini dilakukan agar saksi bisa lebih leluasa dalam memberikan keterangan," katanya sebagaimana dikutip BBC (Minggu, 15/9).


Mubarak yang kini berusia 85 tahun dibawa ke persidangan atas dakwaan terlibat dalam pembunuhan pengunjuk rasa saat muncul gerakan untuk menyingkirkannya pada tahun 2011 lalu. Namun begitu,  pengacara Mubarak selalu berupaya menyalahkan kelompok Islam, Ikhwanul Muslimin (IM) dan pasukan asing atas kematian sekitar 850 orang pengunjuk rasa yang tewas dua tahun lalu itu.

Mubarak telah dijatuhi hukuman seumur hidup pada bulan Juni tahun lalu. Namun, dia menyatakan banding atas hukumannya dan kemudian pengadilan memerintahkan dilakukan persidangan ulang. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya