RMPL. Pemerintah sudah memulangkan sebanyak 8.898 TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dari Suriah. Pemulangan itu dilakukan Kementerian Luar Negeri dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), sejak 4 Februari 2012 sampai 6 September 2013 secara bertahap dalam 179 gelombang penerbangan ke tanah air.
Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat mengatakan, para TKI itu berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Nusa Tenggara Barat, dan sebagian kecil Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Lampung, serta dari berbagai daerah di Sumatera. Sementara itu, kepulangan terakhir TKI Suriah ke Indonesia dalam kelompok besar terjadi pada Jumat malam (6/9) lalu yaitu 223 orang.
Jelas Jumhur, pemulangan TKI Suriah ke daerah masing-masing ditangani sepenuhnya dengan pembiayaan BNP2TKI. Bagi TKI tujuan Jawa, Lampung, Palembang, dan NTB dipulangkan menggunakan darat. Sedangkan TKI Kalimantan, Sulawesi, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan transportasi udara.
Ia menyebutkan, sejak awal 2013 pemulangan TKI dari Suriah tidak lagi melalui Damaskus tetapi lewat Beirut, Lebanon. Sebelumnya, dari Oktober hingga Desember 2012 dilakukan melalui Amman, Yordania. Para TKI Suriah dievakuasi dari KBRI Damaskus, Suriah, menuju KBRI Beirut dengan transportasi darat yang memerlukan kurang lebih tiga jam.
Ditambahkan, setibanya di tanah air, para TKI didata permasalahannya di Balai Pelayanan Kepulang (BPK) TKI Selapajang, Tangerang, Banten yang dikelola BNP2TKI.
"Pendataan itu utamanya terkait hak-hak TKI yang tak terselesaikan di antaranya gaji serta asuransi," terang Jumhur di Jakarta, Jumat (13/9).
Mengenai TKI sakit dalam kategori ringan, penanganan pertama dilakukan di Klinik BPK TKI Selapajang. Namun, untuk TKI memerlukan rawat inap akan segera dirujuk ke Rumah Sakit Polri Bhayangkara di Kramat Jati, Jakarta Timur, hingga sembuh dan diperbolehkan pulang.
Menurut Jumhur, kepulangan TKI Suriah sebenarnya bisa terjadi setiap hari atau beberapa kali dalam sepekan tetapi jumlahnya tergolong kecil. Para TKI jenis ini dikategorikan pulang sendiri ataupun dipulangkan secara khusus oleh pihak pengguna (majikan).
Berdasarkan data Pusat Penelitian dan Pengembangan Informasi BNP2TKI, pada 2012 terdapat kurang lebih 12.752 TKI/WNI yang berada di Suriah. Akibat suhu politik di negara itu mulai pada Maret 2011 dan hingga kini tidak kunjung mereda, pemerintah Suriah tidak dapat menjaminan keamanan terhadap tenaga kerja/warganegara asing.
Karena itu pula, pada 9 Agustus 2011 pemerintah Indonesia mengambil kebijakan melakukan tunda penempatan (moratorium) TKI ke Suriah, khususnya TKI PLRT. KBRI Damaskus juga telah mengeluarkan perintah evakuasi WNI/TKI sejak Juni 2012, dan kemudian dipertegas pada 15 Desember 2012 dengan menaikkan status darurat I menjadi II.
"Saat ini masih terdapat sekitar 3.500-an TKI/WNI lainnya yang tertahan di Suriah. Kemenlu dan KBRI Damaskus akan terus memulangkan para TKI/WNI ke tanah air selama situasi konflik dalam negeri Suriah belum dipadang aman," tandas Jumhur.
[rus]