ilustrasi/net
ilustrasi/net
"Dengan kata lain, meskipun DPR dan pemerintah memperbaiki materi UU Ormas, tapi itu bersifat tambal sulam karena perubahan yang muncul berdiri di atas kerangka berpikir yang keliru," kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 12/9).
Dalam hal pasal-pasal, Ronald Rofiandri melihat berbagai kerancuan. Misalnya kerancuan pengertian ormas yang ternyata bersumber dari ketidakjelasan norma, sebagaimana termuat dalam UU 8/1985. Definisi ormas dalam UU tersebut mencakup semua organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat, baik berdasarkan keanggotaan ataupun tanpa anggota.
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
UPDATE
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04
Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49
Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42
Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38
Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35
Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27
Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25
Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11
Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02