Berita

ilustrasi/net

Hampir 50 Persen Pasal dalam UU Ormas Rancu dan Tumpang Tindih

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2013 | 07:44 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Meski RUU Ormas sudah disahkan menjadi UU Ormas namun bukan berarti tanpa cacat. UU yang divoting dandisetuji oleh Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB ini masih manyisakan persoalan.

Pada Bab II Konsepsi dan Dinamika Organisasi Masyarakat Subbab A Konsepsi Organisasi Masyarakat NA RUU Ormas misalnya, kata Ronald Rofiandri dari Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB), ditemukan sebuah penjelasan yang mengkonfirmasi kerancuan pengertian ormas yang ternyata bersumber dari ketidakjelasan norma, sebagaimana termuat dalam UU 8/1985. Definisi ormas dalam UU tersebut mencakup semua organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat, baik berdasarkan keanggotaan ataupun tanpa anggota.

"Akan tetapi karena tidak diikuti kejelasan norma, maka seringkali ditafsirkan hanya mengatur organisasi berdasarkan keanggotaan. Anehnya, konstruksi ormas yang diformulasikan oleh UU 8/1985 masih digunakan bahkan nyaris sama dengan apa yang termuat dalam Pasal 1 angka 1 UU 17/2013," kata Ronald dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 13/9).


Ronald, yang juga Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), juga mengatakan bahwa kerancuan bukan hanya terkait dengan definisi ormas. KKB mendapatkan keterangan bahwa Badan Legislasi (Baleg) sebagai alat kelengkapan DPR yang menyiapkan RUU Ormas, telah memuat hasil identifikasi terhadap 14 UU  yang memberikan jaminan dan mengatur berbagai bentuk organisasi, termasuk UU No. 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah oleh UU No. 28/2004, ke dalam NA RUU Ormas. Bahkan khusus tentang yayasan, Baleg menyimpulkan bahwa terjadi tumpang tindih pengaturan organisasi kemasyarakatan di tingkat UU.

Sementara tentang Staatsblad 1870-64 yang mengatur tentang perkumpulan, lanjut Ronald, dinyatakan masih eksis dan menjadi dasar pendirian organisasi perkumpulan. Anehnya, definisi dan kategorisasi ormas berdasarkan UU 17/2013 masih menempatkan yayasan sebagai bagian dari ormas. Artinya, tumpang tindih pengaturan yang sudah diidentifikasi oleh Baleg masih ditemukan dan terulang dalam konteks UU 17/2013.

"Bacaan terhadap UU Ormas menyimpulkan bahwa dari 87 pasal, hanya 48 pasal yang relevan dengan pengaturan ormas. Sisanya tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari konstitusi, UU Yayasan, UU KIP, UU Anti Pencucian Uang, dan UU terkait anti terorisme. Bahkan UU Ormas mencaplok materi pengaturan yang seharusnya menjadi wilayah RUU Perkumpulan," demikian Ronald. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya