Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Pemerintah Berharap Terima Tambahan Rp 400 M dari Cukai Rokok

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2013 | 19:27 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai berharap bisa mendapatkan tambahan penerimaan dari cukai rokok hingga Rp 400 miliar tahun ini. Tambahan tersebut bisa diraih jika revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK 011/2013 tentang tarif cukai perusahaan rokok terafiliasi, selesai tahun ini dan segera diterapkan.

"Revisi PMK 78 sedang difinalisasi di Badan Kebijakan Fiskal. Kalau revisi PMK ini diterapkan, berpotensi untuk meningkatkan penerimaan cukai, karena ada beberapa perusahaan yang terindikasi terafiliasi, akan 'naik kelas' ke golongan di atasnya. Namun karena untuk tahun 2013 ini tinggal 3,5 bulan lagi, perhitungan saya kenaikannya sekitar Rp 300-400 miliar," kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Susiwijono Moegiarso, di Jakarta, Kamis (12/9).

Seperti diketahui, sejatinya PMK baru yang mengatur tentang Penetapan Golongan Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Yang Memiliki Hubungan Keterkaitan, sudah disahkan pada 11 April 2013 lalu dan mulai berlaku pada 12 Juni 2013. Namun, karena banyaknya tekanan dan protes, beleid baru tersebut tak kunjung diimplementasikan. Pemerintah bahkan akhirnya 'mengalah' dengan melakukan revisi sebagian dari isi PMK tersebut.


"Akan ada revisi untuk PMK itu, dan tahun ini ditargetkan selesai. Jadi sampai sekarang kami belum bisa meng-collect tarif baru di PMK 78 tahun 2013," kata Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Terkait dengan isi revisi PMK, Susiwijono menjelaskan, poin penting yang dirubah adalah terkait aspek hubungan keluarga, yang dihilangkan dari aspek- aspek yang menentukan 'Hubungan Keterkaitan'. Dengan begitu, hanya tinggal 3 aspek yang masih disebutkan untuk menentukan hubungan keterkaitan yakni aspek permodalan, aspek bahan baku dan manajemen perusahaan. Adapun soal besaran tarif dipastikannya tetap sama seperti yang ada dalam PMK sebelum revisi.

Potensi kenaikan cukai rokok karena hubungan keluarga ini tercantum dalam pasar 2 huruf d pada PMK No. 78/2013. Adapun hubungan keluarga yang dimaksud adalah hubungan sedarah dan hubungan kekerabatan dua derajat. Selain mengatur hubungan keluarga, PMK ini juga mengatur pembatasan hubungan keterkaitan lain, yakni permodalan, manajemen, penggunaan tembakau iris yang diperoleh dari pengusaha pabrik lain yang punya penyertaan modal minimal 10 persen.

"Dengan PMK baru ini intinya layering penggolongan Pabrik Rokok untuk dasar penetapan tarif cukai rokok, benar-benar akan diterapkan sesuai total volume produksi dari tiap Perusahaan, termasuk anak perusahaan atau yang terafiliasi," kata Susiwijono.[dem]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya