Berita

MMC Minta DPR Panggil Kapolri

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2013 | 19:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Manajemen PT Morotai Marine Culture (MMC) akan meminta Komisi 3 DPR RI memanggil pimpinan Polri terkait informasi penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bupati Morotai Rusli Sibua dan Wakil Bupati Wenny Paraisu sebagai tersangka pengrusakan.

"Kita minta bantuan Komisi 3 DPR RI karena kasusnya dipolitisir," kata pengacara PT MMC, Kasman Sangaji, di Jakarta Kamis (12/9).     

Kasman menuturkan pihaknya akan menemui anggota Komisi III DPR RI karena kepentingan mengklarifikasi dugaan kasus yang menjerat Kepala Daerah Morotai. Dia itu dia berharap Komisi 3 DPR RI memanggil Kapolri, Jenderal Polisi Timur Pradopo maupun Kapolda Maluku Utara, Brigadir  Jenderal Polisi Mahfud Arifin menjelaskan kasus tersebut.


Sebelumnya, Direksi PT MMC telah melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Timur Pradopo ditembuskan ke Inspektorat Pengawasan Umum (itwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Menurut Kasman, surat tersebut mendesak pihak Mabes Polri menjelaskan informasi rencana Polda Maluku Utara yang akan menghentikan perkara Kepala Daerah Kepulauan Morotai yang telah berstatus tersangka.     

 "Kita sudah datangi penyidik Polda Maluku Utara, namun jawabannya tidak memuaskan," ujar Kasman.

Penyidik Polda Maluku Utara telah menetapkan tersangka terhadap Bupati dan Wakil Bupati Morotai sekitar Februari-Maret 2013, namun setelah itu tidak ada perkembangan selanjutnya. Manajemen PT MMC berencana mempraperadilankan Polda Maluku Utara atau Mabes Polri, jika penyidik menghentikan kasus Bupati dan Wakil Bupati Morotai. Bahkan pengacara PT MMC akan melaporkan pimpinan Polda Maluku Utara karena tindak pidana perbuatan melawan hukum.

Pada 23 dan 25 Maret 2012. Sejumlah petugas Satuan Pamong Praja Kabupatan Kepulauan Morotai bersama beberapa warga merusak, membakar dan mencuri fasilitas PT MMC.  Manajemen PT MMC melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Maluku Utara dan menetapkan tujuh orang pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Morotai dan warga yang diduga jadi provokator. [dem]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya