Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Pajak dan Cukai Rokok Harus Terus Diberlakukan

Daerah Merasa Banyak Diuntungkan
KAMIS, 12 SEPTEMBER 2013 | 16:51 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Manfaat sosial ekonomi dari lapangan pekerjaan yang disediakan industri rokok jauh lebih kecil dibanding dampak negatifnya kepada rakyat secara umum. Dampak negatif secara sosial dan ekonomi dari industri rokok justru harus ditanggung perokok aktif dan pasif.

Begitu disampaikan Pakar Ekonomi Publik Universitas Andalas Padang, Dr Hefrizal Hendra saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pemerintah pada persidangan Pengujian UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (12/9). Uji materiil UU tersebut dimohonkan sejumlah tokoh antara lain Hendardi, Mulyana W Kusumah, Neta S Pane dan Aizuddin.

Di hadapan persidangan yang dipimpin Ketua MK Akil Muchtar, Hefrizal mengatakan, semakin banyak orang yang merokok, maka beban pemerintah untuk menyediakan layanan kesehatan semakin tinggi. Karena itu, kebijakan pengenaan pajak untuk meningkatkan harga rokok agar peredarannya bisa dibatasi adalah sangat tepat.


"Dalam UU Nomor 28/2009 yang berlaku 1 Januari 2014 itu malah terlalu kecil, hanya 10 persen. Mestinya lebih, agar harga rokok semakin mahal," kata Hefrizal.

Menurut Hefrizal Handra, rokok yang dijadikan objek pajak dalam pasal tersebut merupakan barang konsumsi pribadi (privat good) yang bukan termasuk kebutuhan dasar. Rokok lebih banyak memberikan akibat buruk kepada orang yang mengkonsumsinya.

"Karena itu, perlu ada pembatasan agar tidak merusak masyarakat secara umum," imbuhnya.

Guru Besar Pajak Universitas Indonesia (UI) Prrof Gunadi juga menyampaikan hal senada. Ia menilai dampak negatif rokok tidak hanya terjadi pada daerah penghasil rokok atau tembakau, tetapi juga dialami daerah lainnya.

Karena itu, pajak rokok digunakan sebagai retribusi tambahan. "Yang nantinya digunakan untuk pemenuhan pelayanan publik sebagai dampak negatif dari rokok, yaitu pelayanan kesehatan, pendidikan serta penanganan hukum," ucap Gunadi.

Sementara Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel), Gustafa Yandi, mengatakan bahwa kebijakan pajak rokok dalam UU No 28/2009 memberi angin segar kepada pemerintah daerah. Sebab jika UU itu diberlakukan, pemerintah mendapatkan sekitar 100 triliun dari pungutan pajak tersebut.

"Dengan rasio jumlah penduduk 1,5 persen dari total nasional, maka pajak rokok itu memberikan tambahan penghasilan sekitar Rp140-150 miliar. Jika UU ini dibatalkan, maka kami kehilangan harapan tambahan pendapatan sebesar itu," kata Gustafa.

Disebutkannya, berdasarkan Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan, Kalsel menduduki peringkat kedua di Indonesia setelah Provinsi Bangka Belitung dalam hal jumlah rata-rata penduduk yang merokok lebih dari 30 batang per hari. Di Kalsel, rata-rata penduduk yang merokok lebih 30 batang per hari mencapai 7,9 persen, sedangkan di Bangka Belitung mencapai 16,2 persen.

"Hasil riset tersebut juga menyebut 18 perokok anak di Kalsel dengan usia 5-9 tahun. Prevalensi perokok di Kalsel mencapai 30,5 persen, hampir sama dengan angka nasional sebesar 34,7 persen," tambahnya.

Yandi menambahkan, Pemerintah Kalsel memerlukan dukungan pendanaan yang besar di bidang kesehatan, khususnya untuk meminimalisasi dampak konsumsi rokok, baik terhadap perokok aktif maupun perokok pasif.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya