Berita

rizal ramli-busyro muqaddas

Delapan Solusi Berantas Korupsi

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2013 | 15:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ekonom senior DR. Rizal Ramli menyodorkan delapan solusi agar Indonesia bisa keluar dari keterpurukan akibat korupsi yang massif dan dan sistematis. Solusi itu antara lain melakukan kontrol yang ketat terhadap anggaran, KPK lebih berkonsetrasi untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi besar, dan meningkatkan standar etika bagi para pejabat publik.

Rizal Ramli menyampaikan hal itu pada Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Sistem dan Fenomena Politik di Indonesia; Menuju Sistem Politik Berintegritas, yang diselenggarakan Komisi Pembarantasan Korupsi di Kantor Komisi, Jakarta, Kamis (12/9).

Solusi lainnya yang disarankan Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid ini adalah peningkatan standar etika para pejabat publik. Di negara-negara maju yang standar etikanya sudah tinggi, seorang pejabat yang baru terindikasi melakukan korupsi cuma dihadapkan pada dua pilihan. Yaitu mengundurkan diri atau dipecat.


"Saya sangat prihatin presiden SBY menyatakan baru akan menjatuhkan sanksi kepada menterinya kalau yang bersangkutan sudah berstatus tersangka. Ini menunjukkan standar etika para pejabat publik kita sangat rendah. Harusnya begitu terindikasi korupsi, Presiden bisa memecat atau meminta menterinya mengundurkan diri. Selain untuk memperlancar proses hukum, pemecatan menteri yang terindikasi korupsi juga sekaligus agar tidak menjadi beban bagi kinerja kabinet secara keseluruhan," paparnya.

Solusi keempat, agar Indonesia bisa keluar dari keterpurukan akibat korupsi yang massif dan sistematis lainnya versi Rizal Ramli adalah  tingkatkan standar etika pers, sehingga pejabat yang sudah terindikasi atau bahkan tersangka korupsi, tidak muncul lagi di pemberitaan kecuali tentang kasus yang tengah dialaminya. Empat solusi lainnya,  stop politik uang, reformasi pembiayaan Parpol oleh negara, perberat hukuman terhadap koruptor, dan ganti sistem Pemilu yang korup.

Tentang pembiayaan Perpol oleh negara, Rizal Ramli menghitung anggarannya hanya sekitar Rp 5 triliun per tahun. Angka yang jauh lebih rendah dibandingkan korupsi berjamaah yang dilakukan Parpol dan para politisinya yang saat ini sekitar Rp 60 triliun per tahun.

"Dengan dibiayai oleh negara, Parpol tidak lagi sibuk mencari dana secara tidak sah dan melanggar hukum. Selanjutnya Parpol bisa berkonsetrasi untuk mencari kader-kader yang berkualitas dan berintegritas," ungkap Menteri Keuangan era Gus Dur dalam acara yang dibuka oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas itu. [dem]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya