Berita

ilustrasi/net

Pembantu Rumah Tangga Harus Diperlakukan sebagai Pekerja!

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2013 | 08:52 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pembantu Rumah Tangga (PRT) berkontribusi nyata dalam pembangunan nasional. Peran yang dijalankan oleh PRT berpengaruh positif dan signifikan bagi kelompok masyarakat terkecil hingga terbesar.

"PRT adalah segmen pekerja yang sangat dibutuhkan oleh jutaan rumah tangga, yang memungkinkan anggota rumah tangga menjalankan berbagai jenis aktivitas publik di segala sektor karena tugas-tugas domestik digantikan oleh PRT," Ketua Jala PRT, Lita Anggraeni, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 12/9).

Kontribusi PRT, lanjutnya, merupakan rantai panjang dari hulu ke hilir yang bisa dilihat dari segi ekonomi, sosial, budaya dan politik. Untuk itu, negara wajib dan bertanggungjawab terhadap kehidupan warga negaranya yang dengan tegas diamanatkan dalam Pembukaan UU Dasar 1945 dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945.


Lita berpandangan bahwa PRT harus diperlakukan sebagai pekerja yang berhak atas hak-hak normatif dan dilindungi sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya. Namun sayang, bukan malah diberi hak-hak normatif sebagai pekerja, justru banyak PRT yang mengalami pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Dari berbagai riset, realitas menunjukkan PRT mengalami diskriminasi, stigmatisasi, dibayar dengan upah rendah dan bahkan tidak dibayar, tidak adanya batasan kerja dan jam kerja layak, dan banyak PRT yang harus bekerja selama 12 sampai 16 jam per hari sehingga membahayakan kesehatan  dan seringkali berada dalam situasi perbudakan modern," tegasnya. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya