Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Pengusaha Dukung Kebijakan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati

SELASA, 10 SEPTEMBER 2013 | 15:44 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kebijakan Pemerintah meningkatkan pemanfaatan bahan bakar nabati pada bahan bakar minyak disambut baik dan didukung kalangan pengusaha penyalur minyak non subsidi. Kebijakan tersebut dinilai akan mampu memberi sumbangan terhadap ketahanan energi nasional, dan mengurangi bbm impor.

"Peningkatan kandungan bahan bakar nabati pada bahan bakar minyak yang dipergunakan secara umum oleh masyarakat di negeri ini, jelas akan mengurangi ketergantungan bbm yang sangat dominan berasal dari hasil impor," Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia, Sofyano Zakaria, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (10/9).

Sofyano mengungkapkan, apabila kandungan bahan bakar nabati ditingkatkan menjadi sebesar 10 persen, maka akan mengurangi 10 persen bbm impor.


Meski begitu dia berharap pemerintah membuat kebijakan yang bisa membuat masyarakat tertarik menggunakan bbm non subsidi, dengan memberi insentif yang menarik bagi masyarakat atau konsumen pengguna bbm non subsidi. Insentif tersebut antara lain berupa kebijakan penghapusan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor pada BBM Non Subsidi. Atau bisa juga dengan pengurangan pajak pertambahan nilai atas penjualan bbm non subsidi dari sebesar 10 persen menjadi hanya 5 persen.

"Kebijakan ini akan memperkecil disparitas harga antara harga bbm bersubsidi dengan bbm non subsidi, yang pada akhirnya mampu pula memberantas penyelewengan bbm bersubsidi," katanya.

Lebih lanjut dikatakan Sofyano, untuk mengoptimalkan pemanfaatan penggunaan bbm non subsidi maka kegiatan pendistribusiannya bukan diatur dengan peraturan yang ketat sebagaimana yang digunakan terhadap kegiatan penyaluran bbm bersubsidi. BBM Non Subsidi adalah komoditas yang tidak ada muatan subsidi pemerintah, karena itu tidak perlu dibentengi dengan peraturan yang justru bisa kontra produktif dengan upaya menekan penggunaan bbm bersubsidi.

Dicontohkan Sofyano, Peraturan Menteri ESDM No 16/2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak misalnya, menimbulkan persoalan bagi kegiatan distribusi bbm non subsidi. Dalam Permen 16/2011 hanya dinyatakan tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, tidak untuk Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Tertentu. Padahal Permen tersebut merupakan Petunjuk Pelaksanaan dari Pasal 66 Peraturan Pemerintah No  36/2004, Perpres 71 Tahun 2005 dan Perpres 45 Tahun 2009 yang kesemuanya menetapkan sebagai Peraturan untuk Kegiatan Penyaluran BBM Bersubsidi.

Untuk itu, jelas dia, kemarin pihaknya telah mengajukan usul tertulis kepada Menteri ESDM yang telah diserahkan langsung kepada Wakil Menteri ESDM dan Dirjen Migas.

"Walau Permen 16/2011 telah ditunda pemberlakuannya sebagaimana ditetapkan dalam Permen ESDM No 27/2012 , namum para agen bbm non subsidi tetap berharap agar Permen tersebut ditetapkan sebagai Peraturan Pelaksanaan dari PP 36/2004, Perpres 71/2005 dan Perpres 45/2009 tentang Kegiatan Penyaluran BBM Tertentu (Bersubsidi)," tandasnya. [dem] 

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya