Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Pengusaha Dukung Kebijakan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati

SELASA, 10 SEPTEMBER 2013 | 15:44 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kebijakan Pemerintah meningkatkan pemanfaatan bahan bakar nabati pada bahan bakar minyak disambut baik dan didukung kalangan pengusaha penyalur minyak non subsidi. Kebijakan tersebut dinilai akan mampu memberi sumbangan terhadap ketahanan energi nasional, dan mengurangi bbm impor.

"Peningkatan kandungan bahan bakar nabati pada bahan bakar minyak yang dipergunakan secara umum oleh masyarakat di negeri ini, jelas akan mengurangi ketergantungan bbm yang sangat dominan berasal dari hasil impor," Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia, Sofyano Zakaria, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (10/9).

Sofyano mengungkapkan, apabila kandungan bahan bakar nabati ditingkatkan menjadi sebesar 10 persen, maka akan mengurangi 10 persen bbm impor.


Meski begitu dia berharap pemerintah membuat kebijakan yang bisa membuat masyarakat tertarik menggunakan bbm non subsidi, dengan memberi insentif yang menarik bagi masyarakat atau konsumen pengguna bbm non subsidi. Insentif tersebut antara lain berupa kebijakan penghapusan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor pada BBM Non Subsidi. Atau bisa juga dengan pengurangan pajak pertambahan nilai atas penjualan bbm non subsidi dari sebesar 10 persen menjadi hanya 5 persen.

"Kebijakan ini akan memperkecil disparitas harga antara harga bbm bersubsidi dengan bbm non subsidi, yang pada akhirnya mampu pula memberantas penyelewengan bbm bersubsidi," katanya.

Lebih lanjut dikatakan Sofyano, untuk mengoptimalkan pemanfaatan penggunaan bbm non subsidi maka kegiatan pendistribusiannya bukan diatur dengan peraturan yang ketat sebagaimana yang digunakan terhadap kegiatan penyaluran bbm bersubsidi. BBM Non Subsidi adalah komoditas yang tidak ada muatan subsidi pemerintah, karena itu tidak perlu dibentengi dengan peraturan yang justru bisa kontra produktif dengan upaya menekan penggunaan bbm bersubsidi.

Dicontohkan Sofyano, Peraturan Menteri ESDM No 16/2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak misalnya, menimbulkan persoalan bagi kegiatan distribusi bbm non subsidi. Dalam Permen 16/2011 hanya dinyatakan tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, tidak untuk Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Tertentu. Padahal Permen tersebut merupakan Petunjuk Pelaksanaan dari Pasal 66 Peraturan Pemerintah No  36/2004, Perpres 71 Tahun 2005 dan Perpres 45 Tahun 2009 yang kesemuanya menetapkan sebagai Peraturan untuk Kegiatan Penyaluran BBM Bersubsidi.

Untuk itu, jelas dia, kemarin pihaknya telah mengajukan usul tertulis kepada Menteri ESDM yang telah diserahkan langsung kepada Wakil Menteri ESDM dan Dirjen Migas.

"Walau Permen 16/2011 telah ditunda pemberlakuannya sebagaimana ditetapkan dalam Permen ESDM No 27/2012 , namum para agen bbm non subsidi tetap berharap agar Permen tersebut ditetapkan sebagai Peraturan Pelaksanaan dari PP 36/2004, Perpres 71/2005 dan Perpres 45/2009 tentang Kegiatan Penyaluran BBM Tertentu (Bersubsidi)," tandasnya. [dem] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya