Berita

ilustrasi

Bisnis

SKK Migas Awasi Gerak Gerik Pimpinan Dan Pekerjanya

Bikin Aplikasi Pengaduan Korupsi
SELASA, 10 SEPTEMBER 2013 | 08:57 WIB

Untuk mengantisipasi penyimpangan, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meluncurkan aplikasi pengaduan dan pelaporan.

Pengawas Internal SKK Migas Budi Ibrahim mengatakan, aplikasi itu disediakan bagi siapa saja yang memiliki informasi perbuatan berindikasi pelanggaran yang dilakukan pimpinan dan pekerja SKK Migas.

“Aplikasi ini diberi nama KAWAL yang berarti buka, bawa, dan laporkan,” katanya, kemarin.


Budi mengatakan, SKK Migas merupakan wakil pemerintah untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia. Saat ini, SKK Migas mengawasi lebih dari 300 Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS).

Sebagai pengawas, SKK Migas memberikan pengendalian dan persetujuan dalam setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh kontraktor. Contohnya, rencana kerja dan anggaran (work program and budget), persetujuan pengadaan jasa dan barang, hingga autorisasi pengeluaran (authorization for expenditure).

“Bagi kontraktor kontraktor Kerja Sama (KKS), vendor, pihak  terkait dan masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran oleh pimpinan dan pekerja SKK Migas, dapat melaporkan melalui aplikasi ini,” tegasnya.

Dia menjelaskan, jenis pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti oleh KAWAL SKK Migas adalah dugaan korupsi, pelanggaran pedoman etika dan gratifikasi, kecurangan, benturan kepentingan, pelecehan, dan pembocoran rahasia perusahaan.

Untuk menjamin prinsip kerahasiaan laporan pengaduan, pihaknya telah menunjuk analis profesional independen yang bertugas menampung informasi awal dan mengelola setiap laporan pengaduan yang masuk. Kemudian laporan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan Pedoman Whistle Blowing System (WBS) SKK Migas.

Budi menjelaskan, aplikasi ini disediakan SKK Migas sejalan dengan maksud pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Aplikasi ini, lanjut Budi, merupakan implementasi dari Pakta Integritas SKK Migas dulu BP Migas yang ditandatangani pada 27 November 2007.   

“Upaya ini menunjukkan keseriusan SKK Migas dalam penegakan good governance dan penerapan proses bisnis yang bersih dari KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme),” katanya.

KAWAL SKK Migas dapat diakses melalui tujuh saluran melalui online (www. skkmigas.go.id/wbs), email (skkmigas@tipoff. asia), SMS (081291714304), telepon (021-23507071), fax (021-23507072), PO Box (2647 JKP 10026), dan drop box (Gedung Wisma Mulia Lantai 35, Jalan Gatot Subroto Kav 42, Jakarta).

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SKK Migas, J. Widjonarko telah menekannya pentingnya komitmen good governance dalam pelantikan pejabat SKK Migas, beberapa waktu lalu. Widjonarko meminta pejabat SKK Migas bersikap lebih peka dalam mengemban amanah jabatan yang dipercayakan. Kepekaan yang lebih tinggi harus ditujukan kepada potensi hal-hal yang berbau gratifikasi.

SKK Migas juga meminta kepada kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor KKS) maupun stakeholders lainnya untuk ikut menjaga pimpinan dan pekerja SKK Migas agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, tidak mendorong ke arah gratifikasi atau lainnya yang berpotensi menjadi pidana. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya