Langkah Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana meminta penangguhan penahanan seorang tersangka adalah contoh nyata tentang tindakan intervensi seorang pejabat tinggi negara terhadap institusi lain.
Menurut Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, dari aspek mental dan perilaku seorang birokrat, tindakan Denny terbilang sangat parah, karena dia dengan penuh kesadaran sengaja menabrak tatakrama birokrasi.
"Dia (Denny Indrayana) seperti pejabat yang tidak paham etika birokrasi," ujar Bambang seperti dalam rilisnya, Minggu (8/9).
Bambang juga tidak mengerti landasan legal apa yang digunakan Denny untuk meminta penangguhan penahanan tersangka Benny Handoko. Sebab, setahu dia, wewenang menahan seorang tersangka kasus pidana selama proses penyidikan ada di tangan Kejaksaan.
"Kalau Denny melakukan intervensi, Jaksa Agung patut tersinggung," tegasnya.
Dalam konteks ini terang politisi Golkar itu, tindakan Denny dinilai tidak bermoral. Karena itu, dia harus meminta maaf kepada Jaksa Agung karena telah mengacak-acak pekerjaan Jaksa yang menangani kasus Benny Handoko. Penangguhan penahanan hanya bisa dilakukan oleh jaksa yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Sambung dia lagi, karena sibuk mengurus kasus Benny Handoko, Denny tidak fokus mengerjakan tugasnya memperbaiki tata kelola lembaga pemasyarakatan (LP). Dia bahkan kecolongan lagi, karena Sabtu (7/9) pekan lalu, terjadi lagi kerusuhan di LP Kelas II-B di Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut). Sebelumnya, terjadi pembakaran LP Labuhan Ruku dan LP Tanjung Gusta di Medan, serta pembobolan Rumah Tahanan (Rutan) di Batam oleh para narapidana.
"Dalam kapasitasnya sebagai wakil menteri hukum dan HAM, saya melihat Denny sudah seringkali mengalami disorientasi. Karena itu, Presiden SBY sebaiknya memberi teguran keras kepada pembantunya yang satu ini," jelas Bambang.
Sebelumnya, melaluai akun
twittwer @dennyindrayana, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melobi aparat Kejaksaan Agung untuk menangguhkan penahanan terhadap Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan. "@wimar @gm_gm saya sudah perintah Karutan Cipinang menangguhkan penahanan @benhan malam ini juga. Menkumham & Jaksa Agung sd saya yakinkan," ujar Denny dalam salah satu kicauannya.
Benny Handoko berstatus tersangka setelah sebelumnya dilaporkan oleh mantan anggota DPR RI, Misbakhun. Di
twitter, Benny menyerang Misbakhun dan menyebutnya sebagai perampok Bank Century.
Selanjutnya Benny ditahan setelah berkas perkaranya sudah lengkap dari penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Benny jadi tersangka pencemaran nama baik sejak 13 Mei 2013 lalu. Benny dijerat pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Ia menjalani proses penyidikan di Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya.
[rus]