Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pemerintah tengah memasuki tahapan akhir merampungkan peraturan pelaksanaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan.
Salah satu poin terpenting draft itu, terkait alokasi Dana Peningkatan Kesejahteraan Pekerja (DPKP) yang harus dilanjutkan badan yang melindungi risiko sosial para pekerja itu.
“Soal DPKP itu ada dalam draft peraturan,†kata Muhaimin saat meninjau pameran Job Fair dan berdialog dengan pimpinan Serikat Pekerja di Universitas Negeri Gorontalo, kemarin.
Menurut Muhaimin, sebagaimana diamanatkan Undang-undang (UU) Nomor 24/2011, layanan manfaat bagi para pekerja tidak boleh berkurang, setelah pengelolaanya dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.
â€Penjelasan undang-undang 24/2011 sudah ada dalam draft yang disusun buat pekerja,†tegasnya.
Saat ini, pemerintah bersama pihak terkait tengah membahas penyusunan draft Peraturan Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan, meliputi 8 draft RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) dan 5 rancangan Peraturan Presiden (Perpres).
Direktur Kepesertaan PT Jamsostek Junaedi menyambut baik dimasukkannya pengelolaan DPKP berupa bea siswa bagi anak-anak pekerja ataupun program
corporate social responsibility (CSR).
Dikatakan, hal itu penting untuk mengedukasi pekerja yang masih berprinsip hidup buat hari ini dan belum mengantisipasi hidup buat hari esok dalam asuransi sosial.
“Saya sebagai pelaksana menyambut gembira jika sudah masuk dalam draf peraturan dan mudah-mudahan sampai akhir peraturan Karena ini sangat signifikan mengedukasi pekerja,†ungkap Junaedi.
Apalagi, kata dia, ke depan cakupan perlindungan sosial meliputi juga pekerja di sektor informal atau mereka yang dikategorikan Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja (TKLHK).
“Program edukasi mesti terus diberikan untuk memperkuat pemahaman menghadapi risiko-risiko sosial,†imbuhnya.
Menyinggung jumlah kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja, Junaidi mengungkapkan, sampai semester pertama 2013, terjadi penambahan 2,6 juta pekerja. Adapun jumlah pekerja aktif Jamsostek mencapai 11,9 juta pekerja. [Harian Rakyat Merdeka]