ilustrasi/net
ilustrasi/net
Dalam ketentuan peralihan Pasal 169 huruf (b) dan (c) disebutkkan bahwa kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara disesuaikan selambat-lambatnya satu tahun, kecuali mengenai penerimaan negara sebagai upaya peningkatan penerimaan negara. Rumusan pasal ini sudah final dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran, sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak merenegosiasi atau negosiasi ulang. Dan para kontraktor pertambangan seharusnya tidak lagi beralasan bahwa rumusan tersebut tidak dapat diimplementasikan karena pengingkaran terhadap asas pacta sunt servanda.
"Bagaimanapun, suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan UU sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Oleh karena itu pemerintah harus berani menjalankan aturan yang sudah kuat ini," kata anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Idris Lutfi, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 2/9).
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
UPDATE
Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19
Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10
Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02
Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29
Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23
Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16
Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09
Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03
Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01
Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51