Berita

ilustrasi/net

Pemerintahan SBY Langgar UU Pertambangan Mineral dan Batubara!

SENIN, 02 SEPTEMBER 2013 | 13:22 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Inkonsistensi pemerintahan SBY dalam kebijakan ekspor raw material (bahan mentah) berawal dari pelanggaran terhadap UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam ketentuan peralihan Pasal 169 huruf (b) dan (c) disebutkkan bahwa  kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara disesuaikan selambat-lambatnya satu tahun, kecuali mengenai penerimaan negara sebagai upaya peningkatan penerimaan negara. Rumusan pasal ini sudah final dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran, sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak merenegosiasi atau negosiasi ulang. Dan para kontraktor pertambangan seharusnya tidak lagi beralasan bahwa rumusan tersebut tidak dapat diimplementasikan karena pengingkaran terhadap asas pacta sunt servanda. 

"Bagaimanapun, suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan UU sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Oleh karena itu pemerintah harus berani menjalankan aturan yang sudah kuat ini," kata anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS),  Muhammad Idris Lutfi, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 2/9).


Luthfi pun mengatakan, sejak pemerintah tidak berani menerapkan Pasal 169 huruf (b) dan (c) tersebut, maka Pasal 170 juga terancam untuk dilanggar. Pasal terakhir mengatur bahwa Pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, yaitu 12 Januari 2014.

"Apagunanya dibuat UU, apabila pemerintah tidak berani menerapkan ketentuan yang ada didalamnya. Buktinya UU No 4 tahun 2009 ini tidak pernah konsekuen dijalankan, artinya pemerintah melanggar UU," tegasnya.
 
Lutfi menambahkan, Pemerintah bersama kontraktor memiliki jangka waktu 5 tahun untuk mempersiapkan alat pemurnian, baik dibangun oleh pemerintah sendiri maupun meminta pihak kontraktor. Namun, hingga saat ini belum ada hasil atas upaya pemerintah hampir selama 5 tahun. Upaya-upaya pemerintah menguap ketika menghadapi kesulitan dilapangan berupa penolakan dari pihak kedua (kontraktor).

“Dari sisi ini terlihat sungguh lemahnya semangat pemerintah untuk lebih mandiri dan juga lemahnya diplomasi pemerintah," tegas Luthfi. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya