Defisit neraca perdagangan Indonesia periode Januari-Juni 2013 hanya mencapai 3 miliar dolar AS. Angka ini terjadi karena nilai impor periode itu mencapai 94,36 miliar dolar AS, sedangkan ekspor hanya 91,05 miliar dolar AS.
"Ini terjadi karena pemerintah tidak menghapus kebijakan kuota ekspor bahan mentah mineral. Paket kebijakan yang dikeluarkan demi mendorong ekspor mineral adalah dengan relaksasi izin ekspor dan clean and clear," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo), Poltak Sitangang, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Kamis (29/8).
Untuk itu, kata Poltak, pihaknya sepakat dengan sikap pemerintah yang membatalkan penghapusan kuota. Karena, penghapusan kuota ekspor justru akan mendorong penambangan dan perdagangan ilegal yang selama ini merugikan lingkungan dan berdampak negatif bagi penerimaan negara.
"Kondisi ini akan memperburuk pengelolaan lingkungan dan konservasi sumber daya mineral yang juga bertentangan dengan konstitusi UUD 45," jelasnya.
Poltak berpendapat untuk mendorong ekspor bijih, yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah menghilangkan penerapan bea keluar atas ekspor bijih melalui pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/2012. Langkah ini akan sangat efektif meningkatkan ekspor bijih yang akan berkontribusi terhadap devisa ekspor.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa penerapan bea keluar atas ekspor bijih melalui PMK Nomor 75/2012 pada dasarnya tidak sesuai dengan jiwa dan tujuan yang termuat di dalam UU Nomor 17/2006 tentang Kepabeanan. Salah satu tujuan pemberlakuan bea keluar adalah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sementara itu, hingga saat ini belum ada smelter baru yang siap beroperasi sehingga produksi bijih tidak dapat dipasarkan di dalam negeri.
"Berdasarkan pemaparan di atas, kami mendesak pemerintah mendengar dan mempertimbangkan saran dan masukan dari dunia usaha pertambangan termasuk Apemindo. Sebagai salah satu stakeholders dunia pertambangan nasional, Apemindo meminta pemerintah lebih matang dan memperhatikan berbagai aspek dalam proses pembuatan kebijakan," cetus Poltak.
Dia pun menambahkan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah seharusnya disusun dengan memperhatikan kepastian hukum dan kepastian berusaha sehingga dapat meningkatkan investasi dan ekspor untuk mendukung kondisi ekonomi bangsa yang sedang terpuruk ini.
[dem]