Berita

MS Hidayat

Bisnis

Menperin Gandeng Polri Amankan Sektor Industri

KAMIS, 29 AGUSTUS 2013 | 09:29 WIB

Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, Kementerian Perindustrian menggandeng Polri untuk melakukan pengamanan objek vital nasional sektor industri
Penandatangan nota kesepahaman (MoU) kerja sama itu dilakukan oleh Menteri Perindustrian (MEnperin) MS Hidayat dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo di Kementerian Perindustrian, kemarin.

 â€œKeamanan dan rasa aman merupakan salah satu kunci keberhasilan suatu negara. Negara yang aman dan rakyat yang memiliki rasa aman dapat menghasilkan karya-karya positif untuk kemajuan bangsa,” ujar Hidayat.

Bekas Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) itu mengatakan, jaminan keamanan bagi industri membuat lancarnya kegiatan produksi bagi industri, termasuk karyawannya.

Bekas Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) itu mengatakan, jaminan keamanan bagi industri membuat lancarnya kegiatan produksi bagi industri, termasuk karyawannya.

Apalagi, kata dia, industri merupakan salah satu penopang ekonomi Indonesia yang cukup penting. Sebab, dalam lima tahun terakhir memberikan kontribusi sekitar 21 persen dari produk domestik bruto (PDB), dengan pertumbuhan rata-rata 6 persen per tahun.

Menurut menteri dari Partai Golkar itu, pencapaian tersebut salah satunya didukung oleh tingkat keamanan dan kenyamanan berinvestasi di Indonesia.

“Oleh karena itu, dukungan keamanan khususnya dari Polri dalam pengamanan pada objek vital di sektor industri menjadi sangat penting,” tegasnya.

Pengamanan yang sistematis sangat diperlukan oleh setiap objek vital, termasuk sektor industri. Hal ini disesuaikan dengan besarnya nilai investasi, luasnya lahan, jumlah karyawan, dan faktor-faktor lainnya.

Timur menjelaskan terkait kerja sama ini, setidaknya ada 38 industri dan 10 kawasan industri yang dilindungi. Dengan  perjanjian ini pula, Kapolri berkomitmen memberikan perlindungan secara optimal terhadap sektor tersebut.

Sementara itu, telah ditetapkan 38 industri dan 10 kawasan industri sebagai Objek Vital Nasional Sektor Industri melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian Nomor 620 Tahun 2012.  [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya