Berita

hikmahanto/net

Hikmahanto Juwana: Wacana Pembubaran SKK Migas Tidak Tepat...

RABU, 28 AGUSTUS 2013 | 10:28 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Sementara kalangan menilai dengan tidak adanya kewenangan untuk menjual migas hak pemerintah secara langsung maka terjadilah suap, penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya, dan gratifikasi yang semuanya masuk dalam tindak pidana korupsi. Lalu muncul wacana ada lembaga baru di sektor Migas pengganti SKK Migas yang dapat menjual Migas yang menjadi hak pemerintah agar tidak terulang kasus Rudi Ribiandini.

Menurut Gurubesar ilmu hukum dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, pandangan sementara kalangan itu tidak benar. Hikmahanto menjelaskan, ketika Pertamina berdasarkan UU 8/1971 masih eksis dan Pertamina kala itu dapat menjual migas hak negara secara langsung, korupsi pun ditenggarai marak. Demikian juga saat Bulog di zaman pemerintahan Soeharto, yang merupakan lembaga pemerintah non-departmen mirip dengan status SKK Migas saat ini dapat melauakan jual beli langsung untuk kebutuhan pokok, korupsi pun diduga marak terjadi.

"Keinginan untuk menghilangkan perbuatan korupsi tidak seharusnya berkutat pada bagaimana status dari suatu lembaga, ataupun kewenangan apa yang dimiliki oleh lembaga tersebut. Upaya pemberantasan Korupsi sepatutnya difokuskan pada manusia yang menduduki jabatan, kesejahteraan terperhatikan, governance berjalan dengan baik dan tata kelola industri transparan," kata Hikmahanto beberapa saat lalu (Rabu, 28/8).


Adapun masalah kelembagaan, lanjutnya, hanya relevan dibicarakan dalam konteks sejauh mana tanggung jawab lembaga tersebut. Misalnya, apakah tanggung jawab tersebut dapat diatribusikan atau ditarik ke negara atau tidak.

"Kedudukan SKK Migas saat ini secara ketatanegaraan merupakan bagian dari pemerintah. Konsekuensinya secara kontraktual, cidera janji oleh SKK Migas dapat diatribusikan ke negara. Atribusi tanggung jawab ke negara tidak bisa dilakukan bila negara mendirikan lembaga yang terpisah," jelas Hikhamanto.

Hikmahanto mencontohkan, Pertamina berdasarkan UU 8/1971 atau BP Migas yang telah dibubarkan oleh MK.

Karena itu Hikmahanto menegaskan bahwa wacana pembentukan lembaga baru pengganti BP Migas harus berada dalam koridor tersebut. Wacana pun tidak seharusnya dalam rangka pemberantasan korupsi, inefisiensi atau para pejabat yang kurang berpihak pada investor nasional, termasuk BUMN. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya