hikmahanto/net
hikmahanto/net
Menurut Gurubesar ilmu hukum dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, pandangan sementara kalangan itu tidak benar. Hikmahanto menjelaskan, ketika Pertamina berdasarkan UU 8/1971 masih eksis dan Pertamina kala itu dapat menjual migas hak negara secara langsung, korupsi pun ditenggarai marak. Demikian juga saat Bulog di zaman pemerintahan Soeharto, yang merupakan lembaga pemerintah non-departmen mirip dengan status SKK Migas saat ini dapat melauakan jual beli langsung untuk kebutuhan pokok, korupsi pun diduga marak terjadi.
"Keinginan untuk menghilangkan perbuatan korupsi tidak seharusnya berkutat pada bagaimana status dari suatu lembaga, ataupun kewenangan apa yang dimiliki oleh lembaga tersebut. Upaya pemberantasan Korupsi sepatutnya difokuskan pada manusia yang menduduki jabatan, kesejahteraan terperhatikan, governance berjalan dengan baik dan tata kelola industri transparan," kata Hikmahanto beberapa saat lalu (Rabu, 28/8).
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
UPDATE
Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19
Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10
Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02
Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29
Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23
Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16
Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09
Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03
Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01
Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51