Berita

FOTO:NET

Dunia

Intervensi ke Suriah Mesti Berdasar Mandat Khusus PBB

SELASA, 27 AGUSTUS 2013 | 18:44 WIB | LAPORAN: MUHAMMAD Q RUSYDAN

Inggris sama saja melanggar norma internasional jika betul-betul merealisasi ancamannya melakukan intervensi militer terhadap Suriah. Meskipun bagian dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Inggris tetap harus mendapat persetujuan dahulu dari PBB.

"Tidak mungkin (intervensi) itu dilakukan, itu jelas melanggar norma internasional dimana intervensi dalam bentuk apa pun dalam sebuah negara harus berdasarkan mandat PBB yang sangat khusus," jelas pengamat politik Timur Tengah, Ali Munhanif saat ditemui seusai kuliah umum di FISIP UIN Syarifhidayatullah, Jakarta, Selasa (27/8).

Ketentuan untuk resolusi itu berada di bawah pasal 7 dari UN Charter yang menyebutkan jika terjadi konflik kemanusiaan maka Dewan Keamanan PBB mendapat hak pertama untuk intervensi.


Lebih lanjut, dosen yang mengajar politik Timur Tengah di UIN Jakarta ini menyatakan, intervensi dunia internasional itu pun harus dilandasi bukti yang tegas bahwa rezim Bashar Al-Assad memang melancarkan serangan senjata kimia.

Dengan adanya bukti kuat penggunaaan senjata kimia di Suriah, menurut Ali, bukan tidak mungkin sikap China dan Rusia yang selama ini menentang keras intervensi dunia internasional justru balik mendukung.

"China dan Rusia pun sikapnya bisa berubah jika memang ada penggunaan senjata kimia di Suriah. Karena mereka tidak ingin dikecam menjadi negara yang diuntungkan dengan konflik ini," sambungnya.

Sebetulnya dengan ditemukan senjata kimia saja, sudah cukup jadi alasan untuk melakujan intervensi di Suriah. Tapi, lanjut Ali, tentu harus diikuti cara-cara yang etis yakni mandat PBB di bawah payung pasal 7 UN Charter.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya